Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Ke Pengadilan Tipikor
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim benar-benar bekerja cepat, selang sehari setelah dilimpahkan Jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, Kasus Pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang menjerat Mantan BUMN, Dahlan Iskan (DI) sebagai tersangka telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Pasalnya, hari ini , Jumat (17/11/2016), Kejati telah melimpahkan perkara DI untuk disidangkan.
"Tadi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,"Kata Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Jum'at (17/11/2016).
Selain perkara DI, Jaksa juga melimpahkan berkas perkara Wisnu Wardhana, Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya.
"Untuk WW juga kita limpahkan tadi,"sambung Jaksa asal Bojonegoro.
Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng. Tak terima, Dahlan mengajukan praperadilan. (Komang)
Jumat, 18 November 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar