Pages - Menu

Halaman

Selasa, 01 November 2016

Digugat Marvel City Terkait Amdallalin, Pemkot Keok



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perjuangan PT Assa Land selaku pemilik dari Marvel City dalam melakukan gugatan melalui PTUN ke pemerintah kota (Pemkot) Surabaya terkait pembekuan ijin rekomendasi Amdalalin oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya, ahkirnya membuahkan hasil.

Berdasarkan Surat Penetapan Nomor 109/PEN.TUN 2016/PTUN.SBY. Yang berisi (1) Mengabulkan permohonan pengugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang digugat. (2) Menunda pelaksanaan surat keputusan tergugat berupa keputusan Kepala Dinas Perhubungan kota Surabaya No.550.1/12278/436.6.10/2016 tanggal 7 Juni 2016. Perihal pembekuan surat persetujuan Andalalin pembangunan Marvel City jalan Ngagel No 123 Surabaya.

Seperti yang diungkapkan Edi Purbowo selaku Legal Hukum PT Assa Land mengatakan langkah pertama yang dilakukan yakni dengan melakukan gugatan TUN, alhasil dalam gugatan tersebut keluar putusan sela terkait pembekuan Amdalalin sehingga pengadilan meminta agar amdallain itu harus ditangguhkan.

"Sebenarnya permasalahannya disini (red-jalan) kenapa operasionalnya kok dibekukan semua, kemudian Marvel gugat PTUN, " terang Edi, saat ditemui dikantor jalan Johar No 10, Senin (31/10).

Lanjut Edi, dengan keluarnya putusan PTUN tersebut maka secara otomatis pembekuan itu harus dicabut terlebih dahulu.

"Tapi, khusus untuk ini (rekomlalin-red) biar dapat operasional, dan untuk tanah biar semua tetap berjalan pada prosesnya, karena ini kan tidak ada masalah apa-apa." pungkasnya.

Sementara Kadishub Surabaya Irvan Wahyu Drajat, terkait putusan PTUN mengaku tak paham dan pihaknya tak mau ambil pusing maupun cawe-cawe sebab permasalahan tersebut sudah di handle pihak Pemkot Surabaya.

" Saya tidak tau soal putusan tersebut, karena yang menangani masalah tersebut bagian hukum pemkot Surabaya, coba tanyakan ke bu Ira, " terangnya.

Bahkan saat disinggung soal sidang PTUN, Irvan mengaku juga tak paham dengan perkembangan hasil sidang selanjutnya, sebab Irvan mengaku mengikuti sidang tersebut pada awal kasus itu mencuat.

" Saya pernah mengikuti sidang tersebut dua bulan lalu, " imbuhnya.

Perlu diketahui, selain mengugat pemkot Surabaya melalui PTUN terkait perijinan, pihak Marvel City juga melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait sengketa tanah. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar