Rabu, 02 November 2016
Ditahan Seminggu, Tersangka Penganiayaan Pendeta 'Dilepas' Polisi, Ada Apa?
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Muhammad Faruq Bin Sudin (47), tersangka kasus penganiayaan pendeta akhirnya 'dilepas' Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.
Sebelum status penahanannya beralih menjadi tahanan kota, Warga Sumber Kalong, Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso sempat meringkuk ditahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak selama tujuh hari lamanya.
"Baru semalam dikeluarkan dari tahanan, karena permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan pimpinan,"terang Brigadir Junianto Putro, Penyidik yang menangani perkara ini saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2016).
Sementara, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Takdir Mattanete juga membenarkan penangguhan penahanan Muhammad Faruq. "Kita tangguhkan karena alasan kemanusiaan saja,"pungkas pria berpangkat dua melati dipundaknya saat dikonfirmasi wartawan via selulernya.
Direktur PT Gumuk Mas ini dilaporkan Helito Tjondro alias Abraham, seorang pendeta gereja yang berada di Surabaya Timur. Pada Laporan Polisi Nomor STPL /175/VIII/2016/JATIM/RES/PEL.TG.PERAK disebutkan jika peristiwa kekerasan itu terjadi pada hari Minggu (6/3/2016) lalu sekira pukul 12.00 WIB.
Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban yang berada di Pantai Mentari Blok A6 Surabaya bersama beberapa body guard yang tak dikenal.
Kedatangan Faruk bertujuan untuk menagih hutang atas bisnis kerjasama yang dijalankan dengan korban.
Saat itu, korban yang hendak berangkat ke gereja tiba-tiba dihadang tersangka dan sejumlah orang tak dikenal, Selanjutnya tersangka menarik dan menyeret-nyeret korban hingga menyebabkan celana korban robek dan pipi sebelah kanan korban tergores.
"Saya tidak hutang, Uang 3,4 miliar itu adalah fee untuk desain gambar site plan pembangunan Mall Bondowoso City,"terang Helito usai menanyakan alasan penangguhan penahanan tersangka ke Penyidik Junianto.
Korban mengaku depresi dan malu atas peristiwa ini, Pasalnya peristiwa itu berdampak besar pada kefiguran dan reputasinya sebagai seorang pendeta. "Saya juga menyesalkan peralihan status tahanannya, terlebih tempat tinggal tersangka yang jauh dari Surabaya akan berdampak pada penyidikan,"terang Helito didampingi Kuasa Hukumnya, Dody Iswandono. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar