Kamis, 17 November 2016
Kamis, November 17, 2016
progresifonline
Hukum
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memberantas pencurian disertai kekerasan (curas) ternyata belum didukung secara maksimal oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu terbukti dari vonis yang dijatuhkan hakim PN Surabaya kepada Andre Rustam Marpaung, terdakwa kasus curas di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2016).
Oleh ketua majelis hakim Wiwin Arodawanti, terdakwa Andre hanya divonis dua tahun penjara. Vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Andre dengan hukuman 6 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim Wiwin menilai bahwa terdakwa Andre tidak terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana curas seperti yang didakwakan jaksa Samsu. Hal itulah yang akhirnya membuat hakim menyatakan terdakwa Andre hanya terbukti melakukan tindak pidana pencurian biasa. "Mengadili, menyatakan terdakwa Andre Rustam Marpaung terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara," ujar hakim Wiwin.
Sementara itu dalam dakwaan dijelaskan, sebelum tertangkap, terdakw Andre berdiam diri di atas sepeda motor Honda Beat miliknya sambil mencari mangsanya di Taman Bungkul, Surabaya. Setelah berjam-jam menanti, akhirnya terdakwa Andre melihat Alfi Syahrin yang sibuk menawarkan uang baru kepada para pengunjung Taman Bungkul.
Terdakwa Andre kemudian mendekati Alfi dengan berpura-pura akan menukarkankan uang Rp 7 juta dengan pecahan Rp 10 ribu. Saat itu terdakwa Andre masih di atas motornya dengan kondisi hidup.
Untuk menyakinkannya, mahasiswa asal Medan ini melakukan penawaran. Setelah harga deal, Alfi menyerahkan uang kepada terdakwa Andre. Namun saat korban lengah, terdakwa Andre lalu membawa kabur uang baru tersebut.
Mengetahui uangnya dibawa kabur, Alfi spontan berteriak maling. Teriakan tersebut membuat warga dan polisi yang berjaga tak jauh dari lokasi kejadian mengejarnya. Polisi akhirnya berhasil menabrak motor terdakwa Andre dan membekuknya. (Komang)
Related Posts:
Jaksa Agung Perintahkan Operasi Intelijen untuk Berantas Mafia PelabuhanKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta tim intelijen di tiap satuan kerja wilayah hukum yang memiliki pelabuhan segera bergerak dalam rangka memberantas mafia di pelabuhan.Hal ini menyusul pern… Read More
Tiga Kapolsek di Polresta Sidoarjo DimutasiKABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Mutasi pimpinan di Polsek jajaran Polresta Sidoarjo kembali bergulir. Kali ini pergantian Kapolsek Sidoarjo Kota, Taman dan Sedati. Ditandai dengan prosesi serah terima jabatan (sertijab) dipimp… Read More
Kapolda Sumut Blusukan Pakai Motor Trail Datangi Warga Ajak Vaksinasi Covid-19KABARPROGRESIF.COM: (Nias) Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin mengendarai sepeda motor trail blusukan ke rumah warga. Kali ini mereka menempuh jarak puluhan kilom… Read More
Jaksa Agung Ingatkan Pegawai Kejaksaan Tak Terlibat Mafia Tanah: Saya Seret ke PidanaKABARPROGRESIF.COM: (Sumut) Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin menyampaikan, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial. Lantaran sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan.Selain mengham… Read More
Wakapolres Metro Bekasi Kota Pimpin Apel Gelar Pasukan Gabungan Operasi Zebra JayaKABARPROGRESIF.COM: (Bekasi) Polres Metro Bekasi Kota menggelar Apel gabungan dimulainya Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2021 dengan melibatkan 150 anggota Polri, TNI, Denpom Bekasi, Dishub Kota Bekasi, Satpol PP dan Jasa Marga… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar