Kamis, 17 November 2016
Kamis, November 17, 2016
progresifonline
Hukum
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memberantas pencurian disertai kekerasan (curas) ternyata belum didukung secara maksimal oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu terbukti dari vonis yang dijatuhkan hakim PN Surabaya kepada Andre Rustam Marpaung, terdakwa kasus curas di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2016).
Oleh ketua majelis hakim Wiwin Arodawanti, terdakwa Andre hanya divonis dua tahun penjara. Vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Andre dengan hukuman 6 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim Wiwin menilai bahwa terdakwa Andre tidak terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana curas seperti yang didakwakan jaksa Samsu. Hal itulah yang akhirnya membuat hakim menyatakan terdakwa Andre hanya terbukti melakukan tindak pidana pencurian biasa. "Mengadili, menyatakan terdakwa Andre Rustam Marpaung terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara," ujar hakim Wiwin.
Sementara itu dalam dakwaan dijelaskan, sebelum tertangkap, terdakw Andre berdiam diri di atas sepeda motor Honda Beat miliknya sambil mencari mangsanya di Taman Bungkul, Surabaya. Setelah berjam-jam menanti, akhirnya terdakwa Andre melihat Alfi Syahrin yang sibuk menawarkan uang baru kepada para pengunjung Taman Bungkul.
Terdakwa Andre kemudian mendekati Alfi dengan berpura-pura akan menukarkankan uang Rp 7 juta dengan pecahan Rp 10 ribu. Saat itu terdakwa Andre masih di atas motornya dengan kondisi hidup.
Untuk menyakinkannya, mahasiswa asal Medan ini melakukan penawaran. Setelah harga deal, Alfi menyerahkan uang kepada terdakwa Andre. Namun saat korban lengah, terdakwa Andre lalu membawa kabur uang baru tersebut.
Mengetahui uangnya dibawa kabur, Alfi spontan berteriak maling. Teriakan tersebut membuat warga dan polisi yang berjaga tak jauh dari lokasi kejadian mengejarnya. Polisi akhirnya berhasil menabrak motor terdakwa Andre dan membekuknya. (Komang)
Related Posts:
Kapolda NTB: Jangan Coba-coba Ganggu Keamanan WSBK MandalikaKABARPROGRESIF.COM: (NTB) Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Mohammad Iqbal memastikan pihaknya siap mengamankan ajang WSBK Mandalika 2021.WSBK Mandalika menjadi kali pertama dalam 24 tahun terakhir Indonesia menggel… Read More
Purnawirawan Polri Harus Mendukung Program Polri Yang PresisiKABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri (PP Polri) Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan organisasi kemasyarakatan yang dilahirkan langsung oleh Polri. Ini sebagai wadah menghimpun p… Read More
Jenderal Listyo Sigit Bahas Hubungan Suami-Istri, Ibu Bhayangkari Langsung Tepuk TanganKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pernyataan mengagumkan keluar dari mulut Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Di hadapan sejumlah ibu-ibu Bhayangkari, dia mengungkapkan siapa sosok di balik seorang suami yang hebat.Melalui akun Twitt… Read More
Kapolda Papua Akui Utamakan Rekrutmen Anak Anggota PolriKABARPROGRESIF.COM: (Palangkaraya) Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengakui dalam penerimaan calon bintara 2021 lebih mengutamakan anak anggota Polri terutama yang lahir dan besar di Papua. Upaya itu dilakukan se… Read More
Menuju WBK, Lapas Mojokerto Dikunjungi Tim Penilai NasionalKABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto mendapat kunjungan dari Tim Penilai Nasional (TPN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi. Kepala Lapas Kel… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar