Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Selasa, 01 November 2016
Marvel City Klaim Pemkot Surabaya Minim Data Atas Tanah Jl. Ngagel
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Minimnya data yang dimiliki pemerintah kota (Pemkot) Surabaya terkait status kepemilikan tanah eigendom seluas 1.500 m2 yang berada di jalan Ngagel Surabaya ternyata menjadi celah bagi Marvel City untuk melakukan gugatan perdata untuk menguasainya.
Terbukti Marvel Citypun melayangkan gugatan perdatanya dengan No : 595/6/8.16 tentang Gugatan Kepemilikan atas Tanah Negara ex Eigendom Verponding di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
" Kita harus cari kejelasan soal status tanah ini. Kalau memang ini milik Pemkot kita sewa, tapi sampai sejauh ini kami meragukan ini punya pemkot, karena alas haknya pemkot terlalu minim, dikepolisian juga terlalu minim, hanya tercatat di Simbada."jelas Edi Purbowo Legal Hukum Marvel City, Senin (31/10).
Edi menambahkan, kepastian tanah negara igendom 1304 tersebut lantaran sejak dulu masih satu sertifikat dan masih merupakan milik negara.
"Marvel bukan memiliki tanah ini, negara yang memiliki tanah ini, fasilitas pertama yang bisa meminta haknya, siapa yang menguasai tanah ini lebih dari 20 tahun," terang Edi.
Edi menjelaskan, berdasarkan penguasaan tanah selama dua puluh tahun maka pihaknya dapat meminta alas hak kepada BPN. Dalam arti, kalau ijin dari BPN sudah turun maka ganti rugi diberikan pada negara bukan terhadap pemkot Surabaya. Namun anehnya pemkot mengklaim tanah tersebut tercatat di Simbada bukan di letter C. Simbada kata Edy adalah catatan untuk Pemkot Surabaya, itu bukanlah alas hak kepemilikan sehingga perlu dibuktikan di pengadilan.
"Pada intinya kalau kita sewa takut salah karena situasi seperti ini tidak enak, dipikirnya nanti kita lobi pemkot untuk sewa tanah, karena pemkot tidak berhak atas tanah tersebut, bisa-bisa keduanya bisa kena KPK, kita ngak papa kalau sewa di pemkot kalau sudah ada keputusan pengadilan, " paparnya.
Perlu diketahui, berdasarkan data yang ada, tanah igendom 1304 seluas 1500 m2 yang diklaim milik pemkot Surabaya karena tercatat di Simpanan Barang Daerah (Simbada), dimana tanah tersebut menjadi satu sertifikat HGB yang dimiliki oleh PT Assa Land (Marvel City) yang diterbitkan oleh BPN tahun 1985.(arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar