Rabu, 09 November 2016
Inspektorat Larang Keras Pungutan Berkedok Infaq di SMPN 52 Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya kalangan legislator Surabaya yang menolak adanya pungutan di sekolah apalagi atas nama infaq.
Kali ini juga dilontarkan Kepala Inspektorat Surabaya, Sigit Sugiharsono. Menurut Sigit bahasa infaq tak pantas dijadikan dasar untuk melakukan pungutan.
Pasalnya makna infaq tersebut sifatnya sukarela. Untuk itu pihaknya melarang keras pungutan sebesar Rp. 5 ribu setiap minggu/siswa yang dilakukan pihak paguyuban serta dilegalkan kepala sekolah SMPN 52 Surabaya,
" Kalau infaq sifatnya sukarela, kalau sudah ada nilai nominal itu bukan infaq," tandas sigit (Selasa (8/11/2016).
Bahkan Sigit juga menganggap perbuatan yang dilakukan pihak SMPN 52 mulai dari paguyuban, komite hingga kepala sekolah telah menabrak aturan yang sudah dikeluarkan oleh Walikota Surabaya sebab segala macam pembeliaan maupun pengadaan barang di instansi pemerintahan Pemkot Surabaya ini sudah tercover dalam APBD Surabaya.
"Apapun bentuknya, pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan terhadap siswa, karena sekolah tersebut sudah dibiayai oleh pemkot melalui APBD, dan itu bertentangan dengan Perwali," tegasnya.
Seperti diberitakan untuk menghadapi UN mendatang, SMPN 52 mengadakan pungutan berdalih infaq. setiap siswa mulai kelas VII, VIII dan IX dibebani Rp. 5 ribu/siswa/minggu. Dana tersebut rencananya untuk pengadaan komputer. Pembelian komputer ini dikarenakan jumlah kompueter di SMPN 52 dianggap kurang yakni masih berjumlah 15 unit komputer. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar