Senin, 21 November 2016
Kanjeng Dimas Ajukan Praperadilan, Ini Alasannya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kanjeng Dimas Taat Pribadi, tersangka kasus pembunuhan penipuan dan penggelapan serta penggandaan uang akhirnya melakukan perlawanan terhadap Polda ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perlawanan dalam bentuk praperadilan tersebut menyoal tentang tiga hal, yakni penetapan tersangka, penahanan dan penggeledahan.
Namun, persidangan perdana yang mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan Kanjeng Dimas ditunda oleh Hakim Sigit Sutriono selaku hakim tunggal praperadilan.
Penundaan tersebut dikarenakan kurangnya kelengkapan administrasi dari pihak kuasa hukum Polda Jatim.
"Kita tunda besok, dan kita sepakati kalau agendanya besok selain pembacaan permohonan dilanjutkan langsung dengan jawaban dari pihak termohon,"kata Hakim Sigit pada para pihak dalam persidangan diruang Candra PN Surabaya, Senin (21/11/2016).
Usai persidangan, Neshawaty Arsyad selaku ketua tim kuasa hukum Kanjeng Dimas mengaku, praperadilan tersebut dilakukan untuk menguji kebashan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam empat perkara pidana. "Kita juga menyoal masalah penahanan dan penggeledahannya,"terang Neshawaty pada awak media.
Terpisah, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim, Kombes Pol Drs Zuhdy B Arrasuli SH, MH mengaku siap menghadapi proses hukum ini. "Jawabannya sudah kami siapkan, dan besok sudah bisa kami bacakan,"kata Zuhdy. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar