Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 17 November 2016

Kecamatan Maospati Gelar Sosialisasi Timpora



KABARPROGRESIF.COM : (Magetan) Koramil 0804/06 Maospati dan kecamatan setempat menggelar Sosialisasi Pengawasan Orang Asing (PORA). rabu (16/11/2016)

Menurut Dandim 0804, pihaknya telah memerintahkan kepada seluruh Babinsa di wilayah Kab Magetan  untuk mengawasi keberadaan orang asing di wilayah Kab Magetan, khususnya kecamatan Maospati, Kab Magetan.

" Sesuai printah Panglima TNI bahwa kedepan kita akan dikuasai Orang Asing Maka perlu diwaspadai kegiatan orang asing di wilayah kita terutama kades, babinsa dan babinkamtibmas agar menanyakan kelengkapan surat surat serta keberadaanya tersebut. " jelasnya.

Sosialisasi Pengawasan Orang Asing (PORA) tersebut dihadiri sekitar 35 orang, Hadir pula Kepala Imigrasi Wilayah Madiun Sigit, Ka Tim Imigrasi, Camat Maospati Arif Rahman Hakim AP. M.SI,  Danramil 0804/06 Maospati diwakili Batuud Pelda Suroso,  Kapolsek Maospati diwakili Kanit intel AKP H Sukarno dan  Seluruh Kepala Desa Kecamatan Maospti..

Camat Maospati Andri Rahman Hakim Ap Msi, menambahkan sesuai perintah gubernur kita harus melaksanakn kegiatan 3 pilar baik TNI Polri maupun Pemda, Sehingga semua kegiatan berjalan dengan baik terutama PORA.

Sedangkan Kepala Kantor Imigrasi wilayah Madiun Sigit R mengatakan dalam rangka mensosialisasikan pengawasan orang asing dan penyamaan persepsi terkait PORA (pengawasan orang asing), Satgas PORA tujuannya untuk melakukan pengawasan keimigrasian secara terkoordinasi terhadap kegiatan orang Indonesia dan Orang asing di wilayah, tentang permohonan paspor serta pernikahan dengan orang asing, oleh karena itu akan membuat tim pengwasan tingkat kecamatan yang beranggotakan unsur kantor kecamatan, kantor kelurahan dan desa jadi kita bisa mengawasi orang asing apabila melakukan hal-hal yang mencurigakan maka kami dari pihak imigrasi akan mendeportasi orang asing tersebut dan apabila melakukan yang melanggar hukum dapat dilaporkan ke pihak polisi sesuai dengan KUHP pelanggarannya yang ada.   Untuk kewajiban orang asing yang berada diwilayah Indonesia wajib memiliki penjamin yang menjamin keberadaanya dan penjamin bertanggung jawab atas keberadaannya dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia,  Orang asing wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin atau perubahan alamatnya kepada kantor imigrasi setempat,  Orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasinnya, Koordinasi dan pelaporan masyarakat RT/RW menuju kekurahan disampaikan ke kecamatan dilanjutkan ke imigrasi madiun dan akan diluncurkan aplikasi tentang pengawasan orang asing tersebut.

"Kantor Imigrasi Wilayah Madiun kesulitan mengawasi keberadaan orang asing di Kabupaten Magetan Khususnya di wilayah Kecamatan Maospati, karenanya mereka membuat Tim Pengawas Orang Asing atau Tim Pora yang melibatkan anggota Koramil,"ujar Kepala Imigrasi Wilayah Madiun.  Agar  keberadaan orang asing di Maospati bisa di deteksi dini, karena itu diperlukan keterlibatan Babinsa di wilayah masing-masing untuk mengawasi orang asing.

Namun demikian, Komandan Koramil (Danramil) juga masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari kantor Imigrasi terkait apa saja dokumen yang harus dimiliki orang asing, sehingga para Babinsa bisa memahami persyaratan tersebut."Babinsa perlu pembinaan terlebih dahulu sebelum melakukan pengawasan. Dokumen apa saja yang perlu ditanyakan, apakah cukup paspor, visa atau lainnya, Semuanya harus jelas,"tandas Batuud Pelda Suroso sebagai wakil dari Danramil 0804/06 Maospati. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar