Jumat, 11 November 2016
Kejati Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Dahlan Iskan Ditunda
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang perdana praperadilan yang diajukan Dahan Iskan, tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Perusahaan BUMD milik Pemprop Jatim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum'at (11/11/2016).
Namun sayangnya, sidang yang mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan tersebut gagal dibacakan, pasalnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim selaku termohon tidak hadir.
Ferdinandus selaku Hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini sempat bertanya ke panitera pengganti (PP) Suparman terkait ketidakhadiran Kejati Jatim. Dengan menggunakan pengeras suara, Panitera Suparman pun memanggil pihak Kejati Jatim untuk memasuki ruang sidang.
Namun, setelah dipanggil, tak satupun pihak Kejati Jatim ada yang datang. Hakim Ferdinandus pun menunda persidangan perkara ini, pada Kamis (17/11/2016) mendatang.
"Sidang kami tunda kamis depan,"ucap Hakim Ferdinandus diakhir persidangan.
Terpisah, Pieter Talaway selaku ketua tim penasehat hukum Dahlan Iskan menyesalkan sikap Kejati Jatim yang mengindahkan panggilan pengadilan.
"Sebagai aparat penegak hukum, semestinya Kejati lebih menjaga profesionalisme nya,"terang Pieter usai persidangan.
Dijelaskan Pieter, ada tiga hal pokok yang mendasari permohonan praperadilannya, yakni terkait penetapan sah tidak nya surat perintah penyidikan, penetapan Dahlan sebagai tersangka dan penahanan Dahlan.
"Kami pandang perlu untuk dikaji, makanya kami ajukan praperadilan ini,"sambung Pieter sembari meninggalkan area PN Surabaya.
Sementara, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Plt Kasipemkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto tak bisa dikonfirmasi terkait ketidakhadiran pihaknya pada persidangan praperadilan ini, meski terdengar nada dering dari ponselnya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar