Selasa, 29 November 2016
Koruptor UPS DKI Jakarta Juga Dilaporkan Korupsi di Poltek Negeri Semarang
KABARPROGRESIF.COM : (Semarang) Anti Korupsi Semarang (Atos) bakal melaporkan adanya dugaan korupsi di Poltek Negeri Semarang dengan nilai yang cukup fantastis Ke Kejati Jateng.
Bahkan korupsi ini kata Atos terindikasi juga melibatkan jaringan para koruptor besar yang masif, terstruktur dan terorganisir.
Dugaan korupsi yang bakal dilaporkan Atos ini terkait pengadaan Peralatan Laboratorium Broadcasting dan Mekatronik di Politeknik Negeri Semarang dengan kode lelang 378216 senilai Rp 20.773.966.000,00 dan penyedia barangnya adalah CV Adikersa.
Achmad Zulkarnaen ketua Atos, dugaan korupsi ini terindikasi bila barang-barang yang dikirim tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
Parahnya lagi barang-barang yang dikirim tersebut tidak dapat di pakai sebagaimana mestinya, barang-barang yang dikirim tersebut diduga kualitasnya tidak bagus.
Akibatnya uang negara dihamburkan untuk membeli barang yang tidak bisa berfungsi sebagaimana yang diharapkan untuk kepentingan proses pendidikan di Poltek Negeri Semarang.
Adanya dugaan markup dan pembelian barang yang tidak sesuai kebutuhan Poltek Negeri Semarang ini, diperkuat lagi dengan munculnya fakta bahwa penyedia barang adalah orang yang sama dengan penyedia barang dalam kasus korupsi UPS DKI Jakarta.
Pada pengadaan barang UPS DKI Jakarta, perusahaan-perusahaan yang dinyatakan oleh pengadilan tipikor terkait dalam kasus itu diantaranya adalah CV Parameswara, nah, anehnya lagi untuk CV Adikersa di Poltek Negeri Semarang, penaggungjawabnya juga memiliki kemiripan nama.
Selain itu bisa dilihat bahwa importir dan atau distributor yang memasok barang pada CV Adikersa selaku penyedia barang di Poltek Negeri Semarang, adalah perusahaan-perusahaan dan atau orang-orang yang sama dengan dengan perusahaan-perusahaan dan atau orang-orang yang memasok barang pada CV Parameswara pada kasus UPS DKI Jakarta. Yakni PT Offistarindo Adhiprima, perusahaan yang terkait dengan nama Harry Lo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus UPS DKI Jakarta.
"Kami berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bisa mengusut tuntas kasus ini, karena ada indikasi bahwa kasus ini berkaitan dengan jaringan koruptor kelas kakap yang masif, terstruktur dan terorganisir. karena berdasar berita dari berbagai media, orang-orang dan perusahaanperusahaan tersebut terindikasi terkait dengan berbagai kasus korupsi di seluruh Indonesia dengan nilai yang fantastis", tutur Zulkarnaen.
Sedangkan Adek Dwi Putranto, direktur CV Adikersa yang juga merupakan direktur CV Parameswara ketika dihubungi ponselnya 0813301xxxxx belum memberikan tanggapan.(arf)
0 komentar:
Posting Komentar