Pages - Menu

Halaman

Rabu, 30 November 2016

La Nyalla Anggap Tuntutan 6 Tahun Penjara Tak Sesuai Fakta Sidang



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Atas tuntutan tersebut, La Nyalla merasa keberatan. Dia menganggap pertimbangan Jaksa tidak sesuai fakta.

"Yang jelas, yang saya dengarkan tadi ada yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ya wajar-lah, namanya jaksa, kan tugasnya menuntut, ya sudah biar saja," ujar La Nyalla seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Beberapa hal yang menjadi catatan, menurut La Nyalla, uang yang ia gunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim merupakan peminjaman, dan sudah dikembalikan.

Selain itu, pertanggungjawaban atas anggaran Kadin telah didelegasikan kepada Wakil Ketua Kadin, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Menurut La Nyalla, pengembalian uang dan pendelegasian wewenang telah dilampirkan bukti-bukti administrasi yang jelas.

Jaksa penuntut umum dalam pertimbangannya telah membuktikan bahwa La Nyalla melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, perbuatan La Nyalla dianggap telah menimbulkan kerugian negara.

La Nyalla dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

Awalnya, menurut Jaksa, Pemprov Jatim menganggarkan dana hibah dengan total Rp 48 miliar dalam APBD untuk tahun 2011-2014.

Namun, La Nyalla bersama-sama dengan Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, justru menggunakan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya.

La Nyalla disebut menyiasati agar seolah-olah program dana hibah telah dilaksanakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya.

Menurut Jaksa, untuk menutupi penggunaan uang yang dipakai untuk membeli saham perdana Bank Jatim, La Nyalla membuat surat pengakuan hutang kepada Kadin Jatim.

Namun, surat tersebut diduga tidak benar, karena materai yang digunakan baru dikeluarkan pada tahun 2014, sedangkan surat hutang dibuat pada 2012.

Kemudian, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, La Nyalla berusaha menutupi penyalahgunaan wewenang dengan membuat surat delegasi pengelolaan dana hibah kepada Diar dan Nelson.

Menurut Jaksa Didik Farkhan, sesuai fakta persidangan, surat itu janggal dan tidak benar.

"Terbukti bahwa nomor surat tidak teregister. Termasuk kuitansi, dari materai ternyata dibuat belakangan. Jadi kami anggap itu tidak ada," kata Didik. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar