Rabu, 30 November 2016
Rabu, November 30, 2016
progresifonline
Korupsi
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
La Nyalla juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta La Nyalla akan dilelang. Namun, jika tidak dibayar 1 bulan setelah hukum tetap, hartanya tidak mencukupi, diganti pidana penjara tiga tahun dan enam bulan.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa La Nyalla Mattalitti terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Didik Farkhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai La Nyalla terbukti melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
La Nyalla dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.
Awalnya, Pemprov Jawa Timur menganggarkan dana hibah dengan total Rp 48 miliar dalam APBD untuk tahun 2011-2014.
Namun, La Nyalla bersama-sama dengan Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, justru menggunakan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya.
La Nyalla menyiasati agar seolah-olah program dana hibah telah dilaksanakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya.
Berdasarkan audit BPKP, jumlah kerugian negara dalam korupsi dana hibah tersebut mencapai Rp 26.654.556.219.
Pembelian saham Bank Jatim
Uang yang digunakan La Nyalla Mattalitti untuk membeli saham perdana Bank Jatim ternyata berasal dari rekening Kadin di Bank Jatim.
Uang tersebut ditransfer dari rekening Kadin ke rekening pribadi La Nyalla di bank yang sama. Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, pada 11 Juni 2012, La Nyalla menandatangani aplikasi pembukaan rekening tabungan Bank Jatim di Kantor Cabang Utama Surabaya atas nama pribadi.
Selanjutnya, pada 6 Juli 2012, La Nyalla dan Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra, menandatangani Bilyet Giro No BG069407.
Giro tersebut berisi perintah pembayaran dari penandatangan bilyet giro kepada Bank Jatim dengan cara pemindahbukuan dari rekening giro di Bank Jatim ke rekening pribadi La Nyalla.
Dana Kadin sebesar Rp 5,3 miliar ditransfer ke rekening La Nyalla. Kemudian, La Nyalla memindahbukukan rekening pribadinya di Bank Jatim ke rekening atas nama PT Mandiri Sekuritas Pooling IPO Jatim di Bank Mandiri Cabang Jakarta-Sudirman.
Selanjutnya, pada 11 Juli 2012, melalui PT Mandiri Sekuritas dengan kode nasabah ED 306 atas nama pribadinya, La Nyalla membeli IPO Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar, dan mendapatkan IPO Bank Jatim sejumlah 12.340.500 lembar saham di harga Rp 430 per lembar.
Setelah saham dijual, La Nyalla mendapat keuntungan sekitar Rp 1,1 miliar atas penjualan saham tersebut. (arf)
Related Posts:
Dindin Kamaludin Terdakwa Kasus Pembangunan Rumah Prajurit Soal Masa Penahanan Lebih 19 HariKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Timur Ibnu Hamdani, S.H., M.H dan Heykal Anwar Putra, S.H, dua penasehat hukum dari Dindin Kamaludin secara bergantian membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JP… Read More
Dua Kali Tertunda, Sidang Kasus Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Kembali DigelarKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018 kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/10).Kasus yang menyeret dua… Read More
Ikhwan Nursyujoko Terdakwa Perkara Koneksitas Tipikor Pembangunan Rumah Prajurit Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat, Tak Jelas dan Kurang LengkapKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ikhwan Nursyujoko yang dibacakan kuasa hukumnya secara bergantian yakni Lalu Abdi Mansyah, SH., CLI dan Muhammad Naufal Ali Syafi'i, SH MH. CLI menganggap pa… Read More
Dindin Kamaludin, Terdakwa Perkara Koneksitas Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Anggap Dakwaan Jaksa Tidak Jelas dan Tak CermatKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tak hanya menyoal masa penahanannya telah melewati batas maksimal.Namun terdakwa Dindin Kamaludin bersama Ikhwan Nursyujoko yang terjerat Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Pembangun… Read More
Ikhwan Nursyujoko Terdakwa Perkara Koneksitas Tipikor Pembangunan Rumah Prajurit Soal Sprindik Tak Diberi TanggalKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Usai dua kuasa hukum dari terdakwa Dindin Kamaludin membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.Kini giliran kuasa hukum da… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar