Kamis, 17 November 2016
- Kamis, November 17, 2016
- progresifonline
- Metropolis
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebagai bentuk komitmen Badan POM untuk melindungi masyarakat dari peredaran Obat dan Makanan ilegal yang berisiko bagi kesehatan, kini Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan ( BBPOM ) Kota Surabaya berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara rutin dan komprehensif, yang meliputi pre-market evaluation dan post-market control.
Tindakan pengamanan dan pemusnahan produk ilegal pun terus digalakkan,hal ini supaya untuk lebih memastikan bahwa produk obat maupun makanan tersebut tidak lagi bisa beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.
I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa selaku Kepala BBPOM Kota Surabaya mengatakan, Penegakan hukum yang tegas melalui serangkaian kegiatan pengamanan dan pemusnahan produk ilegal membuktikan Badan POM selalu hadir untuk melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang membahayakan kesehatan.
" Tercatat selama tahun 2016, Badan POM telah beberapa kali melakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal, termasuk palsu dan tidak memenuhi syarat (TMS) antara lain di jakarta, Denpasar, Serang, jayapura, dan kota-kota lainnya. Hari ini, Rabu, 16 November 2016, giliran Balai Besar POM (BBPOM) di Surabaya melakukan pemusnahan terhadap hasil temuan operasi gabungan termasuk operasi pengawasan pada tahun 2015 dan 2016." katanya
Menurut I Gusti Bagus menuturkan, Produk yang dimusnahkan didominasi oleh obat - obat tradisional (OD/jamu, dan kosmetik sebanyak 2.229 jenis ( 2 .414 879 pcs ) dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 8, 3 miliar rupiah
" Secara rinci, Obat dan Makanan ilegal tersebut terdiri atas 210 jenis ( 2 .136.295 pcs ) obat ilegal senilai lebih dari 4,1 miliar rupiah, 858 jenis (97.859 pcs) obat tradisional ilegal senilai lebih dari 1,5 miliar rupiah, 731 jenis (89.956 pcs) kosmetik ilegal senilai lebih dari 766 juta rupiah, dan 360 jenis (14.721 pcs) pangan ilegal senilai lebih dari 388 juta rupiah. Di samping itu, dimusnahkan juga Sienis (54 pcs) produk komplemen ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 4, 2 juta rupiah, 2jenis (21 pcs) bahan baku obat ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 554 juta rupiah, 40 jenis (3.076 pcs) label pangan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 830 juta rupiah serta 23 jenis (72.897 pcs) kemasan sekunder pangan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 182 juta rupiah. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah mendapatkan Ketetapan Pemusnahan dari Pengadilan Negeri Setempat. " jrentek Bagus
I Gusti Bagus menambahkan, dari hasil kegiatan pemeriksaan rutin, Operasi Storm, Operasi Pangea, Operasi Gabungan Daerah, dan Operasi Gabungan Nasional sepanjang tahun 2015, BBPOM di Surabaya telah menangani 20 perkara pelanggaran di bidang Obat dan Makanan. Semua perkara tersebut sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari PPNS
" Badan POM ke jaksa Penuntut Umum. Enam perkara diantaranya telah mendapat putusan pengadilan. Putusan tertinggi berupa hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak 5 juta rupiah. Sementara di tahun 2016, jumlah pelanggaran yang berhasil ditangani berjumlah 18 perkara dimana 2 perkara telah disidangkan di pengadilan dan 7 perkara sudah mendapatkan penetapan P-21. " ungkapnya
I Gusti Bagus berharap kedepannya kejahatan pelanggaran di bidang Obat dan Makanan yang Illegal merupakan kejahatan kemanusiaan yang berisiko membahayakan kesehatan, terutama untuk kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orang tua.
" Untuk itu, Badan POM menghimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif mengawasi Obat dan Makanan di sekitarnya. Tetap waspada sebelum membeli dan mengonsumsi Obat dan Makanan. Ingat selalu "Cek KIK". pastikan Kemasan dalam kondisi baik, memiliki Izin edar, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk melalui website Badan POM atau melalui aplikasi android “CekBPOM ." pungkasnya. (Dji)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar