Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 30 November 2016

Pelarian La Nyalla ke Singapura Memberatkan Tuntutan Jaksa



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pelarian La Nyalla Mattalitti ke Singapura menjadi salah satu pertimbangan Jaksa dalam membuat tuntutan pidana.

Tindakan tidak kooperatif yang dilakukan mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tersebut menjadi hal yang memberatkan tuntutan.

"Hal yang memberatkan, terdakwa melarikan diri ke Singapura dan dideportasi," ujar Jaksa Didik Farkhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11/2016).

La Nyalla diketahui masuk ke Singapura pada 29 Maret 2016. Seharusnya, izin tinggal La Nyalla hanya berlaku 30 hari.

Namun, La Nyalla menetap di sana hingga dijemput paksa dari tempat persembunyiannya.

Selain soal pelarian, beberapa hal juga menjadi pertimbangan jaksa dalam memberatkan tuntutan.

Perbuatan La Nyalla dianggap berlawanan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan La Nyalla juga menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, La Nyalla tidak bersikap kooperatif, dengan menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan tidak mau menandatangani BAP sebagai tersangka.

La Nyalla dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. La Nyalla juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan dilelang.

Namun, jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Jaksa menilai La Nyalla telah terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

La Nyalla terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar