Kamis, 10 November 2016
Pembacaan Vonis Ditunda, Hakim dan Jaksa Dituding 'Konspirasi'
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pembacaan Vonis David Abraham, terdakwa kasus pencemaran nama baik tertunda dengan alasan yang tak jelas. Penundaan itupun menimbulkan tudingan miring ke Hakim dan Jaksa yang menangani perkara ini.
Tudingan miring adanya konspirasi tersebut dilontarkan Jusran Samba, korban kasus tersebut. Kecurigaan itu diutarakan atas dasar informasi yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso kepada kuasa hukum terdakwa pada Rabu (9/11/2016) kemarin.
"Pak besok sidangnya ditunda. Bilang ke David Abraham, daripada datang jauh-jauh dari Jakarta ke Surabaya," ujar jaksa Ali sehari sebelum sidang.
Informasi yang diberikan oleh jaksa Ali ternyata benar adanya. Sempat tak lama menggelar sidang pada Kamis (10/11/2016) hari ini, majelis hakim yang diketuai Ferdinandus kemudian langsung menutup sidang dan menyatakan sidang ditunda. Hakim Ferdinandus beralasan bahwa penundaan sidang dikarenakan berkas putusan belum selesai diketik.
"Sidang ditutup dan ditunda hingga Kamis pekan depan," kata hakim Ferdinandus.
Tak hanya itu, sebelum sidang digelar, Jusran sempat melihat terdakwa bersama kuasa hukumnya memasuki ruangan panitera pengganti Suroso.
"Iya mas, saya juga sudah melaporkan hal itu ke Panitera Sekretaris (Pansek PN Surabaya)," bebernya.
Sementara itu, Djatmiko, Ketua PN Surabaya menegaskan bahwa apa yang dilakukan terdakwa dan kuasa hukumnya menemui panitera pengganti Sursoso di ruangannya dianggap tidak wajar.
"Seharusnya terdakwa dan kuasa hukumnya kalau menghadap ke panitera Pengganti harus didampingi jaksanya, karena yang mendatangkan terdakwa kan jaksa. Jadi yang bertanggung jawab ya jaksanya," tegas saat dikonfirmasi.
Kasus itu bermula saat terdakwa David menanyakan buku Letter C atas obyek tanah yang berlokasi di Jalan Kayun, Surabaya ke Kantor Kelurahan Embong Kaliasin, Jalan Embong Sawo, Surabaya pada November 2013 silam. Atas hal itu, Reni sebagai Sekretaris Kelurahan lantas menelepon Jusran Samba dan terdakwa langsung menuding pihak kelurahan telah disuap oleh Jusran.
Mendapat kabat bahwa dirinya difitnah, Jusron langsung melaporkan terdakwa yang berprofesi sebagai advokat itu ke Polrestabes Surabaya. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat pasal 311 huruf A ayat 1 KUHP. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar