Senin, 21 November 2016
Home »
Metropolis
» Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim Bahas Pendidikan SMA/SMK Gratis di Kemendagri
Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim Bahas Pendidikan SMA/SMK Gratis di Kemendagri
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota Surabaya optimis pendidikan gratis 12 tahun tetap bisa dijalankan, meski pengelolaan SMA/SMK mulai 2017 sudah berada di kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Senin (21/11/2016) mengungkapkan, bahwa hari ini pemerintah kota telah mengirim perwakilan ke Kemendagri guna membahas anggaran pendidikan SMA/SMK.
Selain dihadiri para pejabat pemerintah kota dan kalangan dewan, pertemuan tersebut juga dihadiri para pejabat Pemprov Jatim.
“Ya, hari ini, kita kirim tim di pimpin Sekda ke Jakarta untuk negosiasi dengan Pemprov soal anggarannya pendidikan,” terangnya saat berada di DPRD Surabaya.
Whisnu menyatakan, kendati pengelolaan SMA/SMK berada di Pemerintah Provinsi, namun pihaknya tetap menganggarkan dana pendidikan SMA/SMK seperti tahun sebelumnya nilainya Rp187 M.
“Nilainya sama dengan BOPDA,” tuturnya.
Ia mengatakan, agar warga Surabaya tetap mendapatkan pelayanan pendidikan gratis, upaya yang dilakukan adalah dengan mengcover biaya yang ditanggung tiap siswa.
“Seluruh biaya yang ditanggung oleh masing-masing siswa akan discover APBD kota,” kata Pria yang akrab disapa WS.
Hanya saja menurutnya, sebelum memberikan bantuan pendidikan, pihaknya meminta ketegasan dari pemprov Jatim tak ada lagi iuran atau tarikan yang dibebankan kepada para siswa.
“Tinggal dihitung berapa biaya untuk sekolah dalam sebulan yang ditanggung siswa,” paparnya.
Wakil Walikota menegaskan, sesuai aturan bantuan siswa yang disampaikan ke pemerintah provinsi tersebut tak menyalahi aturan. Bantuan tersebut tujuannnya agar warga Surabaya tetap menerima pendidikan gratis selama 12 tahun.
“Tim yang ke Jakarta untuk mematangkan itu. Secara aturan diperbolehkan,” katanya.
Ia berharap, pertemuan di Kemendagri bisa menghasilkan keputusan yang memberi kewenangan lebih ke pemerintah kota, meskipun hak atas aset tetap berada di pemerintah provinsi.
“Kita minta kewenangan lebih itu untuk menjamin mutu dan kesejahteraan Surabaya,” tegas Whisnu.
Sebenarnya pemerintah kota berharap ada keputusan cepat dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hukum warga surabaya soal peralihan kewenangan pendidikan SMA/SMK yang mengancam pendidikan gratis. Bahkan, menurut Wakil Walikota Whisnu Sakti Buana, pihaknya mengharapkan terbitnya perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk diskresi, sebagai antisipasi keputusan MK yang tak kunjung turun.
“Kita gak bisa berpangku tangan, harus ada kepastian pendidikan gratis 12 tahun bagi warga Surabaya,” tandasnya.
Beberapa perwakilan pemerintah kota yang melakukan pertemuan di kemendagri antara lain, Sekota Surabaya, Hendro Gunawan, Asisten I Sekota, Yayuk Eko Agustin, sementara dari kalangan dewan, Ketua Komisi D, Agustin Poliana dan Reny Astuti. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar