Kamis, 24 November 2016
Permohonan Praperadilan Dahlan Ditolak, Ini Penjelasannya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Dahlan Iskan untuk lepas dari jeratan hukum kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Perusahaan Milik Pemprop Jatim akhirnya kandas.
Ferdinandus, hakim tunggal praperadilan menyatakan penyidikan dan penetapan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejatim Jatim telah sesuai dengan prosedur. Sehingga hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri BUMN tersebut.
"Alat bukti surat dan adanya keterangan saksi yang telah diperiksa, sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon (Dahlan Iskan) adalah sah," ujar hakim Ferdinandus membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/11/2016).
Atas beberapa pertimbangan itulah akhirnya hakim Ferdinandus memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pria yang akrab disapa DI tersebut. "Mengadili, menyatakan dalam pokoknya menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim Ferdinandus.
Untuk diketahui, Kejati Jatim menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) sejak Oktober 2015 lalu. Dalam kasus tersebut, PT PWU yang merupakan perusahaan BUMD Pemprov Jatim ini dianggap mengalami kerugian negara besar atas penjualan aset-asetnya yang saat itu dikomandoi Dahlan Iskan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar