Pages - Menu

Halaman

Senin, 21 November 2016

PPh dan BPHTB Hambat Program Sertifikasi Massal Swadaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Minimnya sosialisasi kepada warga Surabaya tentang pajak penghasilan (PPh) dan bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) dari pemkot Surabaya selama ini, sehingga menyebabkan masyarakat tidak mengerti apa itu PPh dan BPHTB?. Itu terbukti ketika beberapa warga yang batal mengurus sertifikasi massal swadaya (SMS) yang di canangkan oleh menteri Agraria dan Tata Ruang Sopyan Jalil melalui BPN RI.

Hal itu disebabkan karena terkendala oleh PPh dan BPHTB yang harus mereka bayar, karena kedua syarat tersebut merupakan syarat wajib yang harus dilengkapi sesuai peraturan pemerintah (PP) No 128 Tahun 2015 tentang Proses Sertifikasi Tanah.

Samsul Bahri Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan (P3) BPN II Krembangan Surabaya menjelaskan Soal BPHTB itu kewenangan pemkot, cuma yang jadi beban BPN, dan PPh sudah ada mulai tahun 1995.

" Cuma apabila sudah ada peralihan dan kita sebagai penjual, walaupun itu tanpa akta harusnya si penjual punya kewajiban bayar PPh, entah itu harganya berapa langsung dikali lima persen dan bayarnya di bank, apalagi kalau dengan akta. Cuman si pembeli tidak kena BPHTB karena tidak dibuatkan akta, mungkin dulu cuma  segel atau kwitansi, dan dia tidak punya kewajiban bayar BPHTB, walaupun undang-undangnya bulan Januari 1998 sudah berlaku BPHTB," urai Samsul Bahri ketika dikonfirmasi diruang kerjanya.
Samsul menambahkan seharusnya setiap jual beli tanah dikenakan biaya BPHTB, tapi BPHTB itu terhutang setelah akta dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Tapi kalau PPh walaupun penjual menggunakan dengan surat segel, kwitansi atau surat pernyataan, kalau nilainya kena pajak PPh peralihan itu biayanya sebesar 5%.

" Dengan adanya PP No 34 Tahun 2016 PPhnya dikenakan dua setengah persen (2,1/2 %), itu disebabkan karena tidak adanya sosialisasi, karena undang-undang dibuat dianggap masyarakat sudah tau, itu ada dipasal terahkir, " jelasnya.

Samsul mengakui pihaknya sendiri tidak pernah membaca secara detail, sebab undang-undang dan peraturan diterbitkan dianggap masyarakat sudah mengetahuinya.
" Sebenarnya di PP itupun BPHTB seharusnya dua setengah persen, tetapi itu karena itu kewenangan pemkot/pemda masing-masing diserahkan mereka, mulai tahun 2010 itu semuanya kewenangan daerah, sebenarnya kalau PPh dan BPHTB dulu lima persen, karena sekarang sudah PP nya jadi dua setengah persen, tetapi pelaksanaan tergantung daerah masing-masing, " ujarnya.

Dia juga menjelaskan di Perda 10 tahun 2012, telah mengatakan setiap ada peralihan atas tanah yang dibuat di atas PPAT, itu berarti terkena hutang pajak sebesar lima persen, lalu diakumulasikan dengan nilai tanah lalu dikurangi tujuh puluh lima juta, jadi ada biaya yang tidak kena pajaknya.

" Misal kita beli seratus juta dipotong tujuh puluh lima juta, jadi BPHTB yang harus dibayar dua puluh lima juta dikali lima persen dan dibayar di bank. BPN hanya butuh bukti setornya, disini pun pemkot menugaskan dua orang untuk memperivikasi bener sudah disetor belum, nanti di cek bukti setornya apa sudah masuk di kas daerah, karena dilapangan ada pemalsuan (bodong) karena itu uang negara. Kita dianggap penggelapan pajak kalau meloloskan itu, dan itu wajib. Tapi, ada yang tidak kena BPHTB kalau belinya dibawa 1997 dan tidak bisa di sama ratakan, PPh pun kalau sebelum tahun 1995 itu juga tidak kena, cukup dengan surat yang dimiliki itu,"jelasnya. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar