Senin, 14 November 2016
Home »
Metropolis
» Program Sertifikasi Massal BPN RI Banyak Dikeluhkan Warga Surabaya
Program Sertifikasi Massal BPN RI Banyak Dikeluhkan Warga Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Program sertifikasi tanah yang di launching oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Jalil di kelurahan Made pada 26 September lalu, banyak dikeluhkan warga, pasalnya program sertifikasi massal swadaya (SMS) dengan biaya murah yang canangkan oleh BPN RI tersebut, tidak sesuai dengan pelaksanaan dilapangan.
Warga menganggap program tersebut tidak berpihak pada masyarakat tingkat bawah, pasalnya biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh BPN RI sebesar Rp 545 ribu untuk pengurusan sertifikasi tanah dengan ukuran tanah 0 - 500 M2 ternyata tidak sesuai dengan prakteknya.
Kenyataan dilapangan warga masih dibebani biaya Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),pajak penjualan dan pajak pembelian, sehingga biaya yang harus dikeluarkan warga bisa mencapai puluhan juta rupiah.
" Kita senang sekali dengan adanya program ini, tapi kenyataannya, antara sosialisasi dengan praktek di lapangan tidak sesuai, berdasarkan sosialisasi dari BPN kemarin, warga hanya dikenakan biaya kurang lebih Rp 600 ribu, itu termasuk biaya pendaftaran, pengukuran, panitia A dan pasang patok. Tapi informasi dari kelurahan warga masih dikenakan biaya NJOP, pajak penjualan dan pajak pembelian kalau di hitung-hitung biaya yang harus dikeluarkan bisa mencapai puluhan juta rupiah, " terang Yanto warga RT 4 RW 5 kelurahan Bulak, kecamatan Bulak, Sabtu (12/11).
Tak hanya Yanto, Kusairi selaku RT 04 RW 05 kelurahan Bulak kecamatan Bulak juga membenarkan hal tersebut, namun saat ini warga tak bisa berbuat apa-apa.
" Informasi dari kelurahan warga masih harus membayar NJOP, pajak pembelian dan pajak penjualan, kalau pembelian dibawah tahun 1997 biayanya nol persen, kalau di atas tahun 1997 pajak penjualan dan pembelian dikenakan biaya dua setengah persen, "jelasnya.
Keluhan juga dialami Mat Lila warga Wonokusumo Surabaya, kendati demikian ia tetap memenuhi apa yang sudah di inginkanoleh BPN.
" Saya sudah mendaftarkan tanah saya ke BPN, segala berkas persyaratan sudah saya penuhi semua termasuk, biaya pengukuran, pendaftaran, materai dan pasang patok, semua kurang lebih Rp 600 ribuan, menurut petugas BPN ada persyaratan yang kurang, saya disuruh ke notaris, setelah dinotaris saya dikenakan biaya Rp 11,500 ribu, itu termasuk biaya BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan), kalau saya harus membayar biaya segitu, uangnya saya dapat dari mana, percuma BPN gembar gemborkan sertifikat massal, kalau biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan yang disosialisasikan, "keluhnya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar