Pages - Menu

Halaman

Selasa, 01 November 2016

Rumah Warga Jalan Kenjeran Nyaris Roboh, Pemkot Surabaya Cuek




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Benar-benar Pemkot Surabaya keterlaluan, gembar-gembor Program RSDK (rehabilitasi sosial daerah kumuh) atau bedah rumah yang digaungkan oleh Walikota Tri Rismaharini ternyata tak secara keseluruhan menyentuh masyarakat di kota Pahlawan ini.

Buktinya ini terjadi pada Indah (37), warga RT 2/RW 2, Jalan Kenjeran IV Surabaya, Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Dengan kondisi rumahnya yang nyaris roboh. Namun Ibu setengah tua ini tetap bertahan  padahal bila dilihat dari depan, terlihat jelas kayu rumah penyangga rumah itu sangat miring, bahkan bisa dikatakan sangat membahayakan tak hanya bagi keluarga bu Indah tetapi juga bagi warga di lingkungan padat penduduk tersebut. Ironisnya lagi kondisi tersebut ternyata sudah dilaporkan oleh pengurus kampung, sayangnya hingga saat ini belum ada perhatian dari Pemkot Surabaya.

 “Sudah ada yang mengusulkan, tapi nggak direspon sama sekali. Padahal, saya baca koran maupun lihat televisi, sudah banyak yang dapat bantuan,” ujar Indah lirih, Senin (31/10).

Lanjut Indah, beberapa tetangga juga pengurus RT/RW sudah mencoba mengusulkan rumah tak layak itu agar diperhatikan oleh Pemkot Surabaya melalui dinas yang ditunjuk, Dinas Sosial. Informasinya, banyak warga mengeluhkan persoalan ini karena dinas tak memproses dengan alasan lahan tersebut berdiri di wilayah instansi lain. Karena rumah Indah berada di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), Dinsos pun cuek.

Dalam Perwali Nomor 41 Tahun 2015 itu, tidak disebutkan jika warga harus meminta rekomendasi kepada PT KAI. Dalam perwali tertulis, masyarakat Surabaya yang berhak mendapatkan bantuan adalah yang betul-betul membutuhkan dan berdaasarkan usulan atau aspirasi masyarakat kampung itu sendiri.

Di antaranya keluarga miskin, berdomisili di lahan itu dengan dikuatkan KTP, kondisi rumah tidak layak huni ( korban kebakaran/bencana,red) surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa, belum penah dapat bantuan dan direkom RT/RW dan lurah.

“Mestinya Ibu Indah ini masuk kriteria, tapi kok tidak mendapatkan haknya. Padahal dia warga Surabaya, dan sudah taat pajak,” ujar Hartono, warga sebelah rumah Indah.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Anugrah Ariyadi dikonfirmai membenarkan, jika masyarakat Surabaya yang seharusnya berhak mendapatkan program RSDK, terganjal aturan dimana masyarakat harus mendapatkan surat pernyataan jika rumah tersebut berdiri di lahan lain, semisal di lahan PT KAI.

“Saya katakan, program RSDK ini tidak memihak ke rakyat kecil. Karena memang, rumah-rumah warga yang berdiri di lahan PT KAI, lurah setempat tidak mau tanda-tangan. Akibatnya Dinsos tidak mau merespon,” ujar Anugrah, Senin  (31/10).

Lanjut politisi PDI Perjuangan ini, padahal sudah jelas tidak disebutkan dalam Perwali itu klausul bahwa harus menyertakan surat tanah. Yang tertulis, jika warga harus menyertakan surat pernyataan bahwasannya tanah tidak dalam sengketa.

“Kalau kemudian lahan diduga milik PT KAI. Warga tidak harus meminta ijin PT KAI, cukup dengan membuat surat jika sudah menghuni puluhan tahun. Toh, selama menempati di lahan itu, tidak pernah ada pengusiran dari PT KAI. Tapi kenapa Dinsos maupun UKM, kok justru meminta warga meminta rekom PT KAI,” seloroh Anugrah.

Dicontohkan olehnya, ketika pemkot melalui Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) tidak mempersoalkan ketika membangun saluran/gorong-gorong, paving jalan di dalam kampung. Namun tidak dengan progam RSDK, dimana warga dipusingkan dengan menyertakan surat dari PT KAI.

“Nggak ada itu paving ataupun saluran, pengurus minta ijin PT KAI. Dan tidakpernah ada persoalan. Nah .., ini ada apa? Padahal antara Dinas PU dan Dinas Sosial, sama-sama instansi di bawah satu atap Pemkot Surabaya. Jangan-jangan, ini Dinsos dengan PT KAI ada permainan  untuk program bedah rumah ini,” sergahnya.  (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar