Rabu, 09 November 2016
Sindikat Narkoba Terpidana Mati Budiman Alias Sinyo Diadili di PN Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tholib (24) Sindikat narkoba terpidana mati Budiman alias Sinyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/11/2016).
Warga Sidotopo Surabaya ini didakwa atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 880,08 gram. Dia dianggap melanggar pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1. Undang-undang RI No.35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dijelaskan dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sudarsana, Penangkapan terdakwa Tholib bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di daerah Jl. Wonorejo kecamatan Tegalsari sering digunakan transaksi narkotika sabu.
Lalu, pada tanggal 10 Maret 2016, petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penggeledahan di rumah kost terdakwa. Nah, saat digeledah, Polisi menemukan barang bukti 10 plastik sabu dengam berat keseluruhan 880,08 gram dan 2 buah timbangan elektrik.
"Ketika dilakukan Interogasi, ia mengaku kalau barang tersebut diterima atas suruhan Sinyo (yang saat ini telah menjalani hukuman vonis mati) dan rencananya akan diedarkan sesuai perintah Sinyo dengan imbalan Rp.10.000.000 bila berhasil menghabiskan sabu seberat 1kg. Dan selama ini terdakwa baru mendapatkan keuntungan Rp. 600.000,"ucap jaksa Putu saat membacakan surat dakwaannya pada persidangan yang dipimpin hakim Kamarrudin.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui Fariji, pendamping hukumnya dari LBH lacak tidak mengajukan saksi. Persidangan perkara ini pun dilanjutkan dengan pemeriksaan aaksi penangkap. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar