Jumat, 18 November 2016
Terbukti Melakukan Fitnah, Advokat David Abrham Dihukum Tiga Bulan Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati telah dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/11/2016) Kemarin, Namun putusan hakim yang diketuai Ferdinandus tak mampu menjebloskan terdakwa David Abraham ke balik jeruji besi.
Pasalnya, Pria yang berprofesi sebagai advokat itu langsung melakukan perlawanan, dengan menyatakan mengambil langkah hukum banding sesaat dia dinyatakan bersalah.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso, yang menuntut agar terdakwa David Abraham dihukum 5 bulan penjara.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara ini bermula ketika terdakwa David Abraham mengaku pengacara dari Mary L Korua menanyakan data buku Letter C atas obyek tanah yang berlokasi di Jalan Kayun, Surabaya ke Kantor Kelurahan Embong Kaliasin, Jalan Embong Sawo, Surabaya pada November 2013 silam.
Atas hal itu, Reni sebagai Sekretaris Kelurahan lantas menelepon Jusran Samba (saksi pelapor) akan tetapi terdakwa kemudian keluar dari ruangan Kepala Kelurahan dan menuding serta mengatakan kepada Reni.
"Kamu pelayan publik, ngapain saya cari data kok telfon Jusran Samba, nama siapa, NIK berapa, catat, laporkan, tangkap, pecat, kamu dibayarJusran Samba".
Yang mana kata-kata tersebut didengar oleh banyak warga dan pegawai Kantor Kelurahan Embong Kaliasin, selanjutnya saat Reni akan pulang dari Kantor Kelurahan, terdakwa juga mengatakan.
"Kamu kok tau nomer telfonya Jusran, tahu gak kalau Jusran itu dicari-cari polisi dan tidak tahu keberadaanya dimana".
Dengan disaksikan oleh banyak warga dan pegawai Kantor Kelurahan Embong Kaliasin. Merasa difitnah, saksi korban pun melaporkan kasus ini ke Polisi. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar