Sabtu, 12 November 2016
Tipu Kolonel TNI AL, Pengelola Apartemen Puncak CBD Wiyung Digugat Rp 2 Miliar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) selaku pengelola Apartemen Central Business District (CBD) digugat oleh Birawa Budijuwana, seorang perwira TNI AL berpangkat Kolonel.
Gugatan yang dilayangkan Pria berpangkat tiga melati dipundaknya itu bermula dari pembelian dua unit apartemen CBD senilai Rp 126 miliar. Kendati telah dibayar, Namun pihak PT SBS tak kunjung membangunnya, lantaran belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Ironisnya lagi, tak ada niat baik dari PT SBS untuk menyelesaikan masalah ini dengan Birawa selaku konsumen. Pengelola apartemen CBD tersebut malah justru cuci tangan, meski telah tiga kali di somasi. "Karena itu kita menempuh jalur hukum di Pengadilan, karena tidak ada niat baik dari mereka untuk menyelesaikan masalah ini,"terang Birawa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum'at (11/11/2016).
Dijelaskan Birawa, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut telah didaftakan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan nomor pendaftaran 882/Pdt.G/2016/PN.Sby. Birawa menggugat ganti rugi sebesar Rp 2 miliar atas masalah ini.
Sementara, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Jatim, Muhammad Said Utomo menganggap PT SBS telah melanggar hukum perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 1 huruf a dan Pasal 18 ayat 1 huruf c Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dalam hal ini seorang konsumen atas nama Birawa Budijuwana telah dirugikan oleh PT SBS. Karena PT SBS tak kunjung memberikan apartemen yang dibelinya sesuai perjanjian, padahal uang Rp 126 juta untuk pembelian dua unit apartemen CBD telah diterima PT SBS," terang Said saat mendampingi Birawa di PN Surabaya.
Tak hanya itu, perusahaan yang berkantor di Jalan Kramat I Raya Wiyung Surabaya tersebut juga dianggap melanggar Undang-Undang Rusun karena ternyata apartemen CBD tidak memiliki IMB. "PT SBS telah menjual unit apartemen CBD ke Birawa tanpa adanya IMB dari Pemkot Surabaya. Jelas ini melanggar hukum,"sambungnya.
Menurutnya, sesuai Pasal 42 ayat 2 Undang-Undang Rusun menegaskan bahwa dalam melakukan pemasaran unit apartemen, sebuah perusahaan harus memiliki IMB terlebih dahulu. Tapi faktanya PT SBS sudah memasarkan unit apartemen tanpa memiliki IMB terlebih dahulu. "Kalau IMB-nya tidak diizinkan oleh pemkot, terus bagaimana uang pak Birawa. Ini kan rawan, uang pak Birawa kan sudah diterima PT SBS," jelas Said.
Menurut Said, selain membuat jera PT SBS, gugatan tersebut dilakukan untuk memberikan pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika ingin membeli unit apartemen. "Jangan sampai tertipu chasing atau promosinya saja, semoga ini jadi pembelajaran masyarakat jika hendak membeli apartemen,"pungkas Said. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar