Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 27 Desember 2016

Advokat Yudi Wibowo Bebas, Jaksa Anggap Vonis Hakim 'Abu-Abu'



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Advokat Yudi Wibowo Sukinto, terdakwa kasus fitnah dan pencemaran nama baik Guri SMP Giki 1 Surabaya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/12/2016).

Majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhanudin menilai surat laporan polisi yang dibuat korban Saul Krisdiono telah kadaluwarsa.

Dalam amar putusannya, hakim Jihad menerangkan bahwa surat laporan Saul ke Polrestabes Surabaya atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah dengan tersangka Yudi Wibowo dianggap telah kadaluwarsa. "Saudara Saul membuat laporan ke polisi pada 26 Mei 2014, sedangkan surat Yudi Wibowo diketahui Saul pada 15 Oktober 2013," ujar hakim Jihad.

Rentang waktu sekitar 7 bulan itulah yang menjadi celah hakim Jihad untuk melepaskan  Yudi Wibowo dari tuntutan 10 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi. Hakim Jihad beralasan bahwa dakwaan jaksa Marsandi telah menabrak pasal 74 ayat 1 KUHAP. "Dalam pasal 74 ayat 1 dijelaskan bahwa pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu 6 bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan," ujar hakim Jihad membacakan amar putusannya.

Atas dasar itulah, hakim Jihad memutuskan untuk melepaskan Yudi Wibowo dari tuntutan 10 bulan penjara yang diajukan jaksa Marsandi. "Mengadili, menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima. Memulihkan dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa (Yudi Wibowo)," katanya.

Usai sidang, jaksa Marsandi menilai vonis hakim kepada Yudi Wibowo dinilai abu-abu dan tidak terdapat unsur ketegasan. "Jika pasal 74 KUHP yang dijadikan acuan pertimbangan hakim, maka seharusnya hal itu masuk ke ranah materi praperadilan yang sebelumnya ditolak oleh majelis hakim itu sendiri. Kalau memang dakwaan tidak bisa diterima, ya seharusnya hal itu dilakukan saat putusan praperadilan sebelumnya," tegas jaksa Marsandi.

Dipihak lain, Yudi Wibowo justru menganggap vonis hakim sebagai hal yang wajar. "Tanggapan saya atas putusan tersebut biasa-biasa saja. Saya menyadari berprofesi sebagai  advokat bisa saja dilaporkan orang. Tapi tadi terbukti laporannya sudah kadaluarsa sesuai aturan KUHP. Nanti saya pikirkan, saya akan gugat perdata minta kerugian," ujar Yudi ditemui usai sidang

Perlu diketahui, Yudi Wibowo dilaporkan ke polisi oleh guru SMP GIKI Surabaya, Saul Krisdiono pada 2014 silam. Laporan itu dibuat lantaran Yudi Wibowo menuding Saul telah terlibat kasus pidana dan telah dihukum dua tahun penjara. Tudingan itu dibuat Yudi melalui surat yang dibuatnya dan dikirimkan ke ke berbagai instansi pendidikan kota Surabaya.

Tak terima, Saul lantas melaporkan Yudi Wibowo ke Polrestabes Surabaya dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian menetapkan Yudi Wibowo sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan Saul.

Untuk bisa lolos dari jeratan hukum, Yudi Wibowo akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Surabaya. Namun gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak, hingga akhirnya Yudi diadili sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik dan fitnah. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar