Senin, 19 Desember 2016
Home »
Ekonomi Bisnis
» BI Resmi Luncurkan Edaran Uang Baru Pecahan Kertas maupun Logam
BI Resmi Luncurkan Edaran Uang Baru Pecahan Kertas maupun Logam
KABARPROGRESIF. COM : (Surabaya) Bertepatan pada Peringatan Hari Bela Negara yang jatuh pada Tanggal 19 Desember 2016. Bank Indonesia di 45 Kantor Cabang Indonesia mengeluarkan edaran baru uang pecahan kertas dan pecahan Logam yang berlangsung di sejumlah 33 provinsi di tanah air
Sebanyak Sebelas dari para tokoh pahlawan nasional Indonesia yang ada di desain pecahan gambar uang tersebut,semuanya rata-rata belum pernah ditayangkan oleh pemerintah pusat.
" Desain gambar pecahan uang baru ini kebanyakan diambil dari tokoh pahlawan yang sebelumnya tidak pernah ada ." Kata Hestu Wibowo Selaku Kepala Devisi Sistim Pembayaran dan Pengolahan Uang Rupiah BI KPW Jatim.
Menurut Hestu,Pengeluaran edaran uang baru emisi tahun 2016 tersebut terdiri dari lembaran kertas serta pecahan uang logam.
" Untuk pengeluaran edaran uangnya yaitu pecahan 100.000, 50.000, 20.000, 10.000, 5000, 2000 serta 1000 dan untuk pecahan logam yang terdiri 500, 200 dan 100." ujar Hestu saat menghadiri Peresmian dan Pengedaran Uang Rupiah NKRI Tahun Emisi 2016 di Kantor BI Perwakilan Jatim, Senin (19/12/2016).
Hestu menjelaskan, untuk saat ini wilayah BI perwakilan jatim uang peredaran masih dibatasi hanya sekitar 340 kardus yang masing- masing isinya pecahannya berbeda.sehingga untuk penukaran uang tersebut masih sangat dibatasi.
" Kami mohon maaf kalau belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat karena untuk sementara ini penukaran uang baru juga terbatas,hal ini dikarenakan stock uangnya juga masih terbatas." terangnya.
Dikatakan Hestu,pada pecahan uang 100.000,- yang lama desain dan gambarnya masih tetap bergambar Presiden pertama yakni Soekarno.hal ini disebabkan beliau merupahkan sang proklamator bangsa indonesia.
" Yang menjadi pertimbangan desain maupun gambar persetujuannya melalui pemerintah dan presiden." jelasnya.
Hestu Berharap, untuk uang lama pecahanmasih tetap berlaku, sehingga masyarakat tidak perlu tergesa-gesa untuk menukarkan uang baru. (Dji)
0 komentar:
Posting Komentar