Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 14 Desember 2016

BPJS Ketenagakerjaan Layani Pekerja Profesi



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Para pekerja profesi seperti diantaranya guru tidak tetap, wartawan kontributor, pengacara dan dokter yang bekerja non corporate atau dengan upah sendiri, kini tak perlu risau lagi. BPJS Ketenagakerjaan telah membuka program baru untuk melayani pekerja profesi dengan upah sendiri.

Program ketenaga kerjaan yang melayani tunjangan hari tua, jaminan keselamatan kerja dan tunjangan kematian, mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2015 lalu.

“Dulu BPJS ketenagakerjaan memang hanya melayani karyawan atau buruh yang tergabung dalam corporate perusahaan saja,” ungkap Heru Prayitno Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karimun Jawa, disela acara gathering media, di hotel Swiss bellin, Jl. Manyar Surabaya   

 Kurang lebih 4.500 perusahaan di Surabaya dengan jumlah karyawan 199.500 jiwa yang terdaftar sebagai pemegang kartu BPJS ketenagakerjaan.

“Meski sudah berjalan setahun, namun pemegang kartu BPJS ketenagakerjaan dengan upah sendiri, jumlahnya masih sedikit. Sekitar 93 persen pekerja profesi dengan upah sendiri yang belum terdaftar sebagai pemegang kartu BPJS non corporate,” urai Heru.

Ia menjelaskan, kemungkinan minimnya minat kartu BPJS ketenaga kerjaan dengan upah sendiri ini, karena kurangnya sosialisasi sehingga banyak yang tidak mengetahui bagaimana cara pendaftarannya dan cara mendapatkan kartu BPJS ketenagakerjaan tanpa gabung dalam corporate.

 “Sekarang kami membentuk tim untuk menjemput bola sekaligus mensosialisasikan program baru tersebut. Wartawan juga boleh menjadi tim BPJS ,” cetusnya.

Dalam kesempatan tersebut, Heru Prayitno juga menjelaskan soal biaya premi jaminan ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh para pekerja profesi dengan upah sendiri per-bulan. Menurut Heru, hitungan premi bulanan bagi para pekerja profesi tersebut, ditetapkan pendapatan rata-rata per-bulan, yaitu antara Rp. 1 juta pendapatan terendah sampai Rp. 20 juta pendapatn tertinggi perbulan.

“Kita ambil pendapatan yang terendah sebagai contoh, maka perbulannya para pemegang kartu BPJS ketenagakerjaan dengan upah sendiri, hanya membayar sekitar Rp.36 ribu. Jumlah itu mengcover jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. Sedang untuk jaminan pensiun, masih belum diatur dalam aturan perundang-undangan. Pekerja yang mendapat program jaminan pensiun, masih tenaga kerja corporate saja,” papar Heru.

Untuk wilayah kota Surabaya, Heru menjelaskan, terdapat 4 kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang berada di Rungkut, Tanjung Perak, Darmo dan Karimun Jawa. Dalam setahun ini, terhitung sejak awal Januari s/d akhir November 2016, BPJS Ketenagakerjaan telah merealisasikan pembayaran klaim sebesar Rp. 542 milliar lebih dengan total kasus sebanyak 53.954 kejadian.

“Pembayaran klaim tersebut meliputi, jaminan keselamatan kerja(JKK)  Rp. 36,743 milliar lebih, Jaminan hari tua(JHT) Rp. 487.183 milliar lebih, Jaminan Kematian Rp.18.477 milliar lebih dan Jaminan Pensiun Rp.541.994 juta lebih. Jaminan pensiun ini merupakan program baru BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan pada Juli 2015 dan langsung banyak peminatnya,” pungkas Heru. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar