Selasa, 06 Desember 2016
Dahlan Iskan Didakwa Pasal Berlapis
KABARPROGREAIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat tertunda, surat dakwaan Dahlan Iskan, terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) milik Pemprop Jatim akhirnya berhasil dibacakan oleh Jaksa Kejati Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/12/2016).
Pada sidang pembacaan surat dakwaan diruang Cakra, Mantan Mentri BUMN ini terlihat didampingi enam orang penasehat hukum, yakni Yusril Ihza Mahendra, Indra Priangkasa, Pieter Talaway, Imam Syafii, Mursyid Murdianto dan Agus.
Dengan menggenakan kemeja berwarna biru, Dahlan terlihat tenag ketika Jaksa Kejati Jatim membacakan surat dakwaannya.
Sementara, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD juga terlihat pada persidangan perdana Dahlan Iskan. Mahfud bukanlan tim pembela, melainkan hanya simpatisan yang memberikan support ke Dahlan Iskan.
Oleh Kejati Jatim, Dahlan Iskan didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Dahlan Iskan dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU. No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, Dahlan dijerat melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terungkap dalam dakwaan, Dahlan Iskan telah melakukan pertemuan dengan Wisnu Wardhana (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Sam Santoso (pembeli), beserta Oepojo Sardjono (pembeli) di sebuah rumah makan di Surabaya pada 2003.
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas lahan di Kediri dan Tulungagung yang akan dijual. Juga, mereka bersepakat soal harga dua lahan tersebut.
Atas dakwaan tersebut, Dahlan Iskan melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau pembelaan yang sedianya akan dibacakan pada persidangan mendatang.
Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng.
Sebelumnya Dahlan melakukan perlawanan dalam bentuk praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun upaya Dahlan untuk lepas dari jeratan hukum akhirnya Kandas. Ferdinadus selaku hakim tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan Dahlan Iskan dan menyatakan Penyidikan dan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar