Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 13 Desember 2016

Dahlan Iskan Menangis Saat Pembacaan Eksepsi



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dahlan Iskan, terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset  PT Panca Wira Usaha (PWU) milik BUMD Pemprop Jatim kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, Selasa, (13/12/2016).

Sidang yang digelar diruang  cakra ini mengagendakan eksepsi atau nota keberatan Dahlan Iskan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Begitu sidang dibuka oleh majelis hakim yang diketuai M Tahsin, Dahlan Iskan langsung meminta waktu untuk membacakan nota keberatannya secara lisan dengan melihat susunan kata yang ditulis Dahlan Iskan diponselnya.


Awalnya pembacaan eksepsi itu berjalan lancar dan dibacakan dengan percaya diri,  namun suasana sidang berubah menjadi haru setelah Dahlan Iskan membacakan eksepsinya dengan nada sesenggukan dan nyaris menangis.

Dalam eksepsinya, Dahlan mengkritik kinerja Kejaksaan, yang tebang pilih dalam menangani kasus korupsi termasuk kasus dirinya.

Menurut Dahlan, Sikap tebang pilih itu akan berdampak pada kebingungan pada masyarakat dan seakan-akan orang yang terkena korupsi itu hanya berlatar belakang karena nasib.

Masyarakat sewaktu-waktu bisa dijadikan pesakitan korupsi oleh Kejaksaan karena korban politik, rakus jabatan dan harta.

Tak hanya itu, lanjut Dahlan, banyak masyarakat dijadikan tersangka korupsi oleh Kejaksaan hanya karena  salah mangsa, dikarenakan mereka tidak menyogok atau tidak mampu menyogok Kejaksaan. "Oleh Karenanya, sehendaknya majelis hakim tidak melanjutkan persidangan kasus-kasus korupsi yang berlatar bekakang dari masalah itu,"kata Dahlan dengan nada sesenggukan.

Dahlan mengklaim tidak pernah melakukan korupsi di PT PWU, Mantan Menteri BUMN ini pun mengaku sebagai juru penyelamat PT PWU dari ambang kehancuran.

Menurut Dahlan, 16 tahun silam saat jaksa yang menyidangkan kasus nya masih berusia remaja, Dia diminta oleh Gubernur Jatim untuk merubah kondisi perusahaan BUMD milik Pemprop itu dari kebangkrutan.

Saat itu, Gubernur Jatim memintanya untuk merubah kondisi PT PWU secara drastis dan dijalankan seperti perusahaan swasta.

Selain itu berdasarkan keputusan DPRD Jatim, akhirnya pengelolahan perusahaan BUMD itu berubah menjadi Perseroran Terbatas (PT).

Kendati telah berubaj menjadi PT, Dahlan mengaku tetap berhati-hati dalam pelaksanaan pelepasan aset, Dia mengklaim telah meminta persetujuan ke DPRD Jatim  melalui surat yang dikirimkan pada 2 Maret 2002 dan baru dibalas di bulan September 2002.

Dalam jawabannya, DPRD Jatim meminta Dahlan Iskan untuj  menjalankan roda  perusahaan dengan berpegang pada  undang-undang perseroan dan tanpa persetujuan DPRD Jatim lagi.

"Sudah ceto welo welo, tetap saja saya diperkarakan dengan dakwaan menjual aset pemda tanpa persetujuan DPRD, bingung yang mulia,  bingung yang mulia,"kata Dahlan.

Selain itu, dalam menjalankan roda PT PWU, Dahlan mengklaim tidak pernah digaji. Dia juga tak mau diberi fasilitas apapun termasuk perjalanan dinas baik didalam negeri mauoun diluar negeri. "Saya juga menghentikan kebiasaan lama, yang memberikan bingkisan ke pejabat daerah,"sambung Dahlan.

Dikatakan Dahlan, untuk menjalankan roda PT PWU, Dia mengaku menjaminkan harta pribadinya ke Bank BNI sebesar Rp 40 miliar. Hal itu dilakukan Dahlan karena tidak ada lagi kucuran dana dari Pemprop Jatim dan adanya krisis kepercayaan dunia perbankan terhadap PT PWU.

"Dana 40 miliar itu saya buat untuk membangun PT Steel Coveyer Whell dan saya juga menjaminkan deposito pribadi saya sebesar 5 miliar untuk membangun gedung Expo Jatim,"ungkap Dahlan.

Diakhir pembacaan eksepsinya, Dahlan tak meminta reward atas pengabdiannya. Menurutnya, itu semua tak penting baginya, tapi dia meminta  jangan bikin masyarakat bingung dan apatis akhirnya tidak percaya kepada hukum.

"Perkara-perkara seperti ini sejatinya persidangannya tidak  dilanjutkan,  jangan jadikan pengadilan ini menjadi pengadilan sesat,"ucap Dahlan yang disambut tepukan tangan dari para kolega dan pendukungnya.

Selain Dahlan Iskan, Tim penasehat hukum yang diketuai Yusril Ihza Mahendra juga mengajukan eksepsi. Pada intinya, tim penasehat hukum Dahlan meminta agar majelis hakim yang diketuai M Tahsin menerima dalil dalil eksepisnya dan menolak dakwaan jaksa.

Atas eksepsi tersebut, Tim Jaksa dari Kejati Jatim akan mengajukan tanggapan yang sedianya akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.

Perlu diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng.

Sebelumnya Dahlan melakukan perlawanan dalam bentuk praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun upaya Dahlan untuk lepas dari jeratan hukum akhirnya Kandas. Ferdinadus selaku hakim tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan Dahlan Iskan dan menyatakan Penyidikan  dan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur.

Oleh Kejati Jatim, Dahlan Iskan didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Dahlan Iskan dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU. No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam  dakwaan subsider, Dahlan dijerat melanggar  Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar