Rabu, 21 Desember 2016
Home »
Metropolis
» Disbudpar Janji Periksa Izin Musik Max One, Warga Tidar Ancam Demo Hotel Mav One
Disbudpar Janji Periksa Izin Musik Max One, Warga Tidar Ancam Demo Hotel Mav One
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hingga saat ini, warga RT 03/RW 07 Tidar, Kelurahan Sawahan, masih menunggu itikad baik manajemen Hotel Max One di Jalan Tidar 5 untuk mencari jalan keluar terkait kebisingan yang dirasakan warga setiap malam. Mengingat, suara musik yang ditimbulkan dari lantai terbuka paling atas hotel, sudah sangat mengganggu warga.
Persoalan yang sudah membuat resah ini, warga berharap instansi terkait segera turun tangan. Hingga, sudah beberapa hari surat dikirimkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, dan ditembuskan ke Satpol PP, Lurah Sawahan, Camat Sawaham, Koramil Sawahan dan Polsek Sawahan, belum ada titik temu.
“Saya ditelepon Kapolsek Sawahan, belum lama ini. Pak Kapolsek menanyakan persoalan di wilayah RT kami. Beliau mengajak kita untuk duduk bersama membicarakan keluhan warga. Saya katakan, kalau hanya Polsek Sawahan saja percuma. Kecamatan juga harus turun tangan. Tapi persoalannya, Pak Camat belum dapat surat tembusan,” ujar Edy, Wakil Ketua RT 03 Tidar, Kamis (15/12).
Untuk itu, pihaknya akan segera mengirimkan surat ke Camat Sawahan yang merasa belum menerima surat keberatan warga atas bunyi live music yang mulai pukul 20.30 hingga pukul 00.30 ini. Diduga, pertunjukan musik yang digelar di lantai paling atas hotel, tidak memiliki izin yang dikeluarkan Dinas Pariwisata. Ada indikasi, izin musik itu ndompleng dengan izin hotel.
“Jangan salahkan kalau warga sampai demo. Mudah-mudahan, segera ada titik temu dengan warga terdampak. Dulu, rumah warga dibuat retak saat hotel membangun. Tiba-tiba, IMB sudah keluar. Sekarang bermasalah lagi. Kami berharap ada ketegasan dari instansi terkait,” sambungnya.
Wiwik Widayati, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya saat dikonfirmasi mengaku, belum mendapatkan laporan dari warga terkait kebisingan musik yang ditimbulkan dari Hotel Max One.
“Belum, saya belum mendapat laporan. Coba nanti akan saya cek,” ujar Wiwik ditemui sebelum mengikuti rapat di ruang Komisi A DPRD Surabaya, kemarin lalu.
Dijelaskan Wiwik, jika adanya pertunjukan musik di dalam hotel itu menurutnya adalah bagian dari fasilitas. Namun, dari masing-masing bagian, semestinya memiliki izin tersendiri.
“Pub, restoran, pertunjukan musik itu bagian dari fasilitas. Pub di dalam lingkungan hotel tidak ada masalah. Namun pub itu juga harus memiliki izin tersendiri. Izin hotel sendiri, izin pub sendiri harus ada, kalau itu benar. Karena kami belum turun, jadi belum tahu yang sebenarnya. Nanti akan kita tindaklanjuti,” sambungnya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar