Rabu, 14 Desember 2016
Home »
Korupsi
» Eksepsi Ditolak, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Kasus Korupsi Mantan Sekda Gresik Ke Pembuktian
Eksepsi Ditolak, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Kasus Korupsi Mantan Sekda Gresik Ke Pembuktian
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menolak dalil-dalil eksepsi Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Sekda Pemkab Gresik), Husnul Khuluq, terdakwa kasus korupsi retribusi sewa perairan laut di PT Smelting.
Penolakan itu disampaikan Jaksa FB Prasetyo pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13 Desember 2016).
Menurut Jaksa, Keberatan terdakwa Husnul Khuluq terkait kewenangan Pengadilan Tipikor dalam mengadili perkaranya tidak berdasar. Selain itu, jaksa juga mengklaim telah menyusun surat dakwaannya sesuai dengan prosedur dengan terpenuhinya syarat-syarat formil dan materiil.
"Hal itu untuk melemahkan jaksa untuk membuktikan surat dakwaan,"kata Jaksa FB Prasetyo saat membacakan surat tanggapan atas eksepsi terdakwa Husnul Khuluq.
Dengan dalil-dalil itulah, jaksa meminta agar majelis hakim yang diketuai H Raden Unggul Warso Murti menolak eksepsi terdakwa Huluq dan melanjutkan persidangan ini ke pemeriksaan materi pokok perkara.
"Sidangnya ditunda tanggal 16 Desember, dengan agenda putusan sela,"ucap Hakim H Raden Unggul Warso Murti.
Terpisah, dipersidangan lainnya, jaksa juga menolak eksepsi dua mantan pejabat PT Smelting, yakni Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo. Penolakan eksepsi itu dibacakan jaksa secara bergantian pada persidangan terpisah.
Sekedar diketahui, Dugaan korupsi pada perkara ini terjadi ketika Husnul Khuluq masih menjabat sebagai Sekda Pemkab Gresik pada tahun 2006. Saat itu, Pemkab Gresik dan PT Smelting menandatangani perjanjian terkait sewa perairan laut yang akan digunakan untuk bongkar muat. PT Smelting menyetorkan uang sebanyak dua kali, yang senilai Rp 1,37 miliar lebih dan kedua senilai Rp 2 miliar lebih.
Uang tersebut ditransfer ke rekening khusus Pemkab Gresik yang diterbitkan terdakwa Husnul Huluq. Setoran pertama dicairkan melalui cek dan diserahkan lagi ke sejumlah pejabat PT Smelting. Pengembalian uang tersebut belakangan disoal, karena tidak melalui Kasda Pemkab Gresik.
Nah, Pada tahun 2012, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.
Oleh jaksa, ketiganya dijerat pasal 3 dan 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar