Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Kamis, 15 Desember 2016
Jaksa Berharap Anak BF Sutadi Tidak Divonis Rehab, Ini Alasannya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Angga Suryanegara berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara narkoba dengan terdakwa Galih Wira Bumi, Anak dari BF Sutadi yang merupakan Politisi Partai Gerindra tidak menjatuhkan putusan rehabilitasi pasca dituntut 6 tahun penjara oleh institusinya.
Menurut Angga, hukuman yang tepat bagi Galih adalah pidana penjara. Dia terbukti melakukan percobaan kepemilikan sabu dengan cara mentransefer uang sebesar Rp 400 ribu ke Rully Setiawan (terdakwa lain dalam berkas terpisah).
"Dasar kami adalah tes urinenya yang negatif. Sehingga kami menyimpulkan ada pemufakatan jahat untuk menguasai sabu yang dipesan dari terdakqa Rully Setiawan,"ungkap Angga.
Pria berwajah tampan ini pun mengaku akan mempersiapkan perlawanan hukum, Apabila majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan vonis rehabilitasi." Karena memang bukan pecandu,"sambung Angga.
Terpisah, Hari ini, Kamis (15/12/2016), Galih menjalani persidangan di PN Surabaya dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.
Sebelumnya, Galih dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar 800 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan.
Galih didudukan jadi pesakitan bersama rekan sejawatnya, yakni Bramantyo Dwi Arubowo. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan terdakwa Rully Setiawan dituntut 7 tahun penjara. Tuntutan Rully lebih berat satu tahun dari Galih dan Bramantyo, dikarenakan statusnya adalah reaidivis atau pernah melakukan kejahatan.
Perlu diketahui, Galih dan Bramatyo ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, setelah sebelumnya menangkap Rully Kristiawan (berkas terpisah), pada 28 Juni 2016 lalu atas perkara kepemilikan Narkoba jenis sabu.
Kedua terdakwa ditangkap, setelah petugas terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Rully Kristiwan, dimana petugas saat melakukan penangkapan dan penggeledahan menemukan barang bukti sabu 0,5 gram yang disimpan di celana dalamnya.
Terdakwa Rully Kristiwan (berkas terpisah) merupakan orang suruhan terdakwa Galih Wira Bumi, untuk membeli Narkoba jenis sabu dan diamankan anggota Polsek Pabean Cantikan di Jl Kenjeran, dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,5 gram.
Kepada petugas, terdakwa Rully mengakui bahwa barang haram tersebut, milik Galih Wira Bumi yang memintanya untuk membelikan sabu dan memberikan uang melalui transfers ke rekeningnya sebesar Rp 400 ribu.
Barang haram itu Rencananya akan dinikmati bersama Bramantyo, namun setelah beli dan melintas di Jl Kenjeran, Rully keburu ditangkap polisi di sebuah warung Jl Karang Asem. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar