Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 06 Desember 2016

Kejagung Limpahkan Kasus Suap Jaksa AF Ke Kejari Surabaya

Usai Jalani Tahap II, Jaksa AF dijebloakan ke Lapas Porong



KABARPROFRESIF.COM : (Surabaya) Ahmad Fauzi, Jaksa nakal yang tertangkap tim saber pungli setelah menerima suap Rp 1,5 miliar menjalani pelimpahan tahap II ke Kejari Surabaya.

Tim Kejagung mengkeler AF ke Kejari Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB di gedung lantai II. Tersangka Ahmad Fauzi yang dinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong Sidoarjo.

Kepala Kejaksaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi SH yang dihubungi membenarkan jika perkara Ahmad Fauzi sudah P-21.

"Ia ditahan 20 hari ke depan," jelasnya.

Penahanan yang dilakukan, kata Didik agar dalam proses persidangan berjalan lancar. Selain itu, tersangka Ahmad Fauzi tidak melarikan diri atau menghilankan barang. 

"Secepatnya berkas akan kami limpahkan ke pengadilan. Mungkin pekan ini sudah kami kirim," terang pria asal Bojonegoro ini.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejati Jatim, Rudi Prabowo SH, mengungkapkan penangkapan anak buahnya itu berawal dari informasi yang diterima, Rabu (23/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah ada  informasi dugaan suap yang dilakukan Fauzi langsung memerintahkan anggota tim Sapu Bersih (Saber) terdiri dari gabungan jaksa seksi Pidsus, Intel dan Pengawasan untuk menangkap.

Ketika penangkapan berlangsung, Ahmad Fauzi masih melaksanakan sidang praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan di PN Surabaya. Akhirnya Tim Saber Pungli menjemput di  PN Surabaya dan  digiring menuju ruang Seksi Intel Kejati Jatim, markas tim Saber Pungli.

"Waktu diperiksa, AF mengakui telah menerima uang sejumlah Rp 1,5 miliar terkait penanganan kasus pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep. Uangnya ada di rumah kos yang tak jauh dari kantor Kejati Jatim," papar  Rudi.

Kepada tim Saber Pungli, ia mengaku uang yang dikemas dalam kardus itu didapat dari salah satu saksi dalam perkara yang kini ditangani tim Pidsus
Kejati Jatim.

Orang yang diduga menyuap adalah Ahmad Manaf (AM). Dalam kasus ini, ia sebagai saksi dalam kasus dugaan pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep.

Menurut Rudi, penangkapan ini merupakan wujud nyata upaya kejaksaan serius  'bersih-bersih' di tubuh Korps Adhiyaksa.  Rudi mengancam, perlakuan serupa akan dilakukan pada siapapun oknum jaksa di lingkungan Kejati Jatim yang kedapatan menyimpang dari  profesi sebagai aparat penegak hukum yang dijabatnya.

Jaksa Ahmad Fauzi saat ditangkap Tim Saber Pungli gabungan dari Kejagung dan Kejati Jatim tak melawan. Uang yang diduga hasil suap Rp 1,5 miliar yang terbungkus dalam kardus dan dilapisi plastik itu berhasil diamankan tim yang belum dipakai sepeserpun.

Dugaan suap Rp 1,5 miliar itu atas  penanganan dugaan korupsi penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah di BPN Kabupaten Sumenep.

Dalam perkara ini, penyidik sudah menahan Wahyu Sudjoko, 49, oknum PNS dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dan Kepala Desa (Kades) Kalimook Kabupaten Sumenep, Murhaimin. Kades Murhaimin turut dijadikan tersangka oleh penyidik Kejati Jatim atas perannya  mempermudah tersangka Wahyu Sudjoko dalam menjalankan tindak korupsi.

Oknum jaksa Ahmad Fauzi dalam kasus ini ditangkap karena diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari seorang saksi yang akan dijadikan tersangka. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2014 hingga 2015. Sementara, penyidik baru menemukan sebanyak 14 sertifikat Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kalimook, Kabupaten Sumenep yang dialihkan status kepemilikannya oleh tersangka.

Modus yang dilakukan tersangka Murhaimin adalah, meminjam 14 KTP milik warga pemegang hak atas tanah itu. Setelah KTP dikuasai dipakai mengurus penerbitan Surat Hak Milik (SHM) tanah milik 14 warga ke BPN.

Setelah SHM keluar, tanah itu dijual ke pihak lain berbekal SHM yang dikeluarkan oleh BPN, tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Warga percaya saat KTP nya dipinjam oleh tersangka karena sebagai kades.

Kepada warga, tersangka membohongi jika KTP yang disetorkan itu untuk mendapat bantuan traktor. Tanpa curiga warga akhirnya menyerahkan KTP nya. Ternyata oleh tersangka KTP itu dipakai mengurus surat tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar