Pages - Menu

Halaman

Kamis, 22 Desember 2016

Marvell City Menang, FPDIP Inisiasi Hak Angket



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Putusan PN yang memenangkan (gugatan) Marvell City dalam sengketa jalan Upa Jiwa memicu reaksi keras dari legislatif. Fraksi PDI Perjuangan bersikukuh akan menggulirkan hak angket guna mendalami semua masalah pelepasan sejumlah aset pemkot yang selalu kalah dalam pengadilan jika terjadi gugatan hukum.

"Kekalahan pemerintah kota Surabaya atas sengketa lahan jalan Upa Jiwa dengan Marvell City menjadi pintu masuk untuk membenahi sistem pencatatan aset tanah dan bangunan," ujar ketua FPDIP Sukadar, Kamis (22/12).

Menurut Sukadar, pelepasan sejumlah aset pemkot, pertanda lemahnya kinerja bagian hukum Pemkot untuk mempertahankan aset pemkot yang sudah tercatat Senada, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Mochmad Machmud menuding bahwa Pemerintah Kota Surabaya sengaja melepas asetnya berupa lahan di Jl Upa Jiwa kepada Marvel City.

Politisi Partai Demokrat ini juga menyebut Pemkot sengaja tidak menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan sehingga Marvel City memenangkan gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Seharusnya Pemkot Surabaya menunjukkan bukti kepemilikan lahan itu. Saya rasa Pemkot sengaja melepas aset tersebut," ungkapnya. Machmud menduga ada permainan ‘kotor’ yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melepas aset negara.

“Dari awal saya sudah menduga bahwa aset tersebut akan dikuasai pihak PT Assa Land (Marvell City),” paparnya.

Sementara itu, anggota komisi C dari PPP Buchori Imron juga menyesalkan sikap Pemkot yang tidak melakukan perlawan dan menunjukkan bukti-bukti dan riwayat rekam kepemilikan aset itu.

“Kalau begini akan banyak lagi aset Pemkot yang akan hilang," ungkapnya. Selain jalan Upa Jiwa banyak aset yang sudah lepas seperti Brantas, Gelora Pancasila, eks Kantor BPN.

Terkait jalan Upa Jiwa kata Buchori, merupakan milik PU Binamarga yang tercatat di Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (Simbada) kota Surabaya. Kalau memang aset itu tercatat dan terdaftar sebagai aset daerah kota Surabaya, maka Pemkot berhak untuk mempertahankanya. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar