Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Kamis, 01 Desember 2016
Kodim 0804/Magetan Gelar Penyuluhan Hukum Tentang Pelanggaran Disiplin Dan KDRT
KABARPROGRESIF.COM : (Magetan) Kodim 0804/Magetan selaku satuan komando kewilayahan yang berada di bawah kendali korem 0804/Magetan dengan tugas pokok sesuai UU RI NO 34/2004 menjaga keutuhan dan menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia yang berdasarkan pancasiala dan undang undang 1945.
Sehubung dengan adanya program kerja dari Kumdam V/Brawijaya tentang menindak lanjuti perintah panglima kodam V/Brawijaya maka perlu satuan bawa terlebih khusus Kodim 0804/Magetan perlu dilaksanakan program Penyuluhan hukum yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, 1 Desember 2016, bertempat di aula Koramil 0804/01 Magetan
Dalam kegiatan penyuluhan Hukum, yang diselenggarakan oleh Kumdam V/Brawijaya yang di ikuti sebanyak 217 orang terdiri dari : 125 orang anggota kodim 0804/Magetan, 13 orang anggota Minvetcad Magetan, Subdenpom Magetan 4 orang, Persit Kartika chandra kirana cabang XVIII kodim 0804/Magetan 75 orang.
Dalam penyuluhan Hukum ini di isi Oleh Mayor CHK Heri Rohansyah SH, dari kumdam V/Brawijaya, Yang di sosialisasikan materi tentang Pelanggaran Disiplin Militer,Hukum Perkawinan dan KDRT yang sudah diatur dalam undang undang NO 23 Ta.2004.)
Sebelum penyuluhan ini dilaksanakan terlebih dahulu seluruh peserta disuguhkan tayangkan berupa contoh-contoh pelanggaran yang sering terjadi dan di lakukan oleh prajurit TNI AD.
Berkaitan dengan itu Komandan Kodim 0804/Magetan Letkol Inf Herwin Rizayan Iszal SIP menyampaikan, kepada seluruh anggota agar menyimak dan memperhatikan apa yang di sampaikan oleh Mayor CHK Heri Rohansyah SH maupun pembawa materi penyuluhan ini, sehingga anggota dapat mengerti dan mengetahui tentang Hukum pelanggaran disiplin maupun Hukum Perkawinan dan Hukum KDRT.
Dalam kesempatan ini pula Mayor CHK Heri Rohansyah SH mengatakan melihat dari suatu dinamika persoalan yang sering terjadi dikalangan prajurit saat ini memang ada pelanggaran pelanggaran yang lain, akan tetapi yang sangat menonjol saat ini adalah masalah KDRT,maupun pelanggaran Disiplin prajurit.
Tujuan dilaksanakannya penyuluhan ini, yaitu untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada anggota kodim, Minvetcad Magetan, Subdenpom Magetan, dan Persit KCK Cabang XVIII Kodim 0804 Magetan, serta memberikan pemahaman tentang aturan militer yang berlaku.
Dengan demikian dapat meminimalisir persoalan yang dapat menghabat karier prajurit . (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar