Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 21 Desember 2016
Meski Ada Putusan MA, Pemkot Ngotot Aset Sembada
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, ternyata tidak begitu saja menerima Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait jalan di perumahan Villa Bukit Mas.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 684 PK/Pdt/2012 Pemkot dan PT. Inti Insan Lestari, diharuskan ikut membayar tanggung renteng sebesar Rp. 3.835.065.000 kepada Linda Handayani Nyoto selaku pemilik lahan.
Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Ignasius Hotlan menyebut putusan yang telah dikeluarkan MA tidak jelas. Meskipun pihaknya sangat menghargai putusan tersebut.
"Kita telah meminta penjelasan ke MA. Karena menurut kita lahan tersebut merupakan fasum yang harus diserahkan," ujar Ignasius Hotlan, Rabu (21/12/2016).
Hotlan mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti berita acara serah terima aset yang tersimpan di Sistem Informasi Management Barang Daerah (Simbada). Sedangkan untuk bukti sertifikat, Hotlan mengaku tidak mengetahui.
"Untuk sertifikatnya saya belum tahu. Nanti akan kita cari dan dibawah dalam dengar pendapat berikutnya," terang Hotlan.
Disinggung soal pernyataan perwakilan PT. Villa Bukit Mas, Didik bahwa tidak ada alasan bagi PT. Villa Bukit Mas maupun PT. Inti Insan Lestari menyerahkan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) ke Pemerintah Kota Surabaya, Hotlan enggan menanggapi.
Menurutnya, pernyataan tersebut perlu diklarifikasi dengan membawa sejumlah bukti berupa sertifikat dan bukti perizinan yang ada dalam hearing berikutnya. Dengan demikian akan diketahui fakta yang sebenarnya.
"Sah-sah saja ngomong demikian. Tapi perlu dibuktikan dengan bukti-bukti yang ada dalam pertemuan berikutnya," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Linda Handayani Nyoto, Sugiharto memberi deadline hingga akhir tahun untuk permasalahan tersebut. Jika sampai awal tahun belum ada eksekusi, pihaknya akan menutup jalan itu.
Menurut Sugiharto, keluarganya telah mengajukan permohonan untuk segera dilaksanakan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi hingga saat ini eksekusi tidak kunjung dijalankan.
"Kami tunggu sampai akhir tahun. Kalau sampai akhir tahun tidak ada realisasi akan kita tutup," tandas Sugiharto.
Terpisah, Anggota Komisi A (hukum dan pemerintahan) DPRD Budi Leksono menyesalkan hearing kali ini. Sebab untuk kesekian kalinya Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait tidak ada yang hadir.
Agar masalah ini tidak berlarut-larut Budi Leksono berharap dalam pertemuan berikutnya seluruh Kepala SKPD terkait wajib hadir. Dengan demikian, ada keputusan yang dihasilkan.
"Mestinya Kepala SKPD hadir. Kalau nanti kembali tidak hadir hearing terpaksa akan kita tunda," pungkas Budi Leksono. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar