Pages - Menu

Halaman

Senin, 19 Desember 2016

Pemalsu Hologram Pita Cukai Ditahan Jaksa



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan Sanusi (43) tersangka pemalsu hilogram pita cukai. Sanusi ditahan usai menjalani penyerahan dari penyidik Bea Cukai Kantor Wilayah Jatim I.

Pemilik percetakan di Jl Embong Malang Kebangsren Gang I Surabaya ditahan selama 20 hari di Rutan Medaeng. "tersangka ditahan untuk mempercepat proses persidangan dan dikuatirkan melarikan diri,"terang Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (19 Desember 2016).

Menurut Didik, Pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan dakwaan melanggar 55 huruf a UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun modus atau cara tersangka melakukan pemalsuan cukai  adalah  setelah menerima order dari seseorang bernama Aris (DPO). Sebagai pemilik percetakan tersangka telah menerima order pembuatan dan penempelan hologram pada pita cukai palsu dengan harga Rp 300 ribu per satu rim.

"Akibat perbuatan tersangka Sanusi bersama-sama Aris menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 7, 142 Milyar,"ujar Didik Farkhan. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar