Rabu, 21 Desember 2016
Home »
Metropolis
» Pemkot Gelar Nikah Massal ke Dua di 2016
Pemkot Gelar Nikah Massal ke Dua di 2016
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Senyum sumringah terpancar dari raut wajah Edy Mulyono, balutan pakaian berwarna perak turut memeriahkan hari spesialnya. Setelah menunggu puluhan tahun, di usianya yang telah menginjak kepala enam, Edi Mulyono (63) akhinya dapat mewujudkan mimpinya memiliki buku nikah. Dia menjadi pengantin bersama istri tercintanya, Laili Fadjeri dalam sebuah resepsi pernikahan,
Kegembiraan serupa juga dirasakan oleh Muhammad Ulfan Dwi Wahyudi (20), ia dan istrinya yang sebelumnya menikah siri kini tak lagi khawatir untuk mengurus akta kelahiran putra mereka yang berusia dua tahun.
“Alhamdulillah, lega rasanya. Secepatnya tugas saya adalah mengurus akta kelahiran putra kami. Setelah itu, tugas saya selanjutnya adalah membahagiakan istri dan anak,” tegas Ulfan sumingrah.
Edy Mulyono dan Muhammad Ulfan Dwi Wahyudi adalah dua dari 100 kepala keluarga yang turut bergabung dalam acara nikah massal yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Gedung Convention Hall, Arief Rahman Hakim, Siang tadi (21/12).
Untuk kesekian kalinya, Pemkot Surabaya menggelar nikah massal. Untuk tahun ini, nikah massal kedua di tahun 2016 diikuti oleh 100 pasangan . Mereka berasal dari berbagai kecamatan di Kota Pahlawan. Diantaranya dari Kecamatan Semampir, Bubutan, Bulak, Tambaksari juga Kenjeran.
Mayoritas telah memiliki beberapa orang anak. Bahkan ada yang telah memiliki cucu. Sebelumnya, beberapa dari mereka merupakan pasangan isbat nikah (dinikahkan kembali setelah dulunya menikah siri) dan beberapa pasangan merupakan pasangan nikah massal.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya menjelaskan, digelarnya kembali acara nikah massal ini untuk menindaklanjuti permintaan dari warga Surabaya yang telah mengajukan permohonan ke Dinas Dinsos.
“Kami bekerja sama dengan pengadilan agama untuk menfasilitasi warga yang menikah siri tersebut agar bisa mengikuti isbat nikah. Dan setelah disahkan oleh pengadilan agama, pasangan nikah siri yang diajukan isbat nikah itu berhak mendapatkan buku nikah dari KUA setempat. Berbekal buku nikah resmi yang dikeluarkan KUA itu, anak-anak pasangan nikah siri bisa mengurus akte lahir,” imbuh Supomo.
Supomo menambahkan, bagi pasangan yang ingin mengikuti nikah massal tentu ada syaratnya. Selain termasuk dalam golongan tidak mampu, mereka harus memiliki kartu Tanda penduduk Surabaya. Untuk memeriahkan acara ini, Dinsos juga menggandeng para perias, nantinya hasil riasan akan dilombakan sebagai bentuk apresiasi.
“Para perias ini juga datang dari luar Kota Surabaya, dengan cara ini kami dapat melakukan penghematan biaya. Jika sepasang pengantin memerlukan biaya Rp 1 Juta, maka kami harus mengeluarkan biaya Rp 100 juta untuk make up dan pakaian,” imbuh Supomo. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar