Kamis, 22 Desember 2016
Perkaranya Dinyatakan Perdata, Wanita Paruh Baya Ini Dibebaskan Hakim PN Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lie Lanni Ellisanti, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan akhirnya bernafas lega. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono menyatakan kasunya bukan pidana melainkan pidana atau onslagh.
Amar putusan tersebut bebas tersebut dibacakan dalam persidangan diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/12/2016).
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Sigit Sutrino menilai bahwa terdakwa tidak terbukti melakulan tindak pidana kasus penggelapan dan penipuan sesuai dakwaan jaksa Damang. "Perbuatan terdakwa terbukti. Namun bukan perkara tindak pidana, melainkan perkara perdata (Onslag Van Recht Vervolging),"terang hakim Sigit saat membacakan amar putusannya.
Oleh karena itu, Hakim Sigit menyatakan bahwa terdakwa layak dilepaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya. "Maka secepatnya terdakwa Lie Lanni Ellisanti harus dibebaskan sejak putusan ini selesai dibacakan," tegasnya.
Sebelumnya, oleh Kejari Surabaya, warga Jalan Lingga, dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan dan dituntut satu tahun penjara.
Terpisah, Hadi Mulyo Utomo selaku kuasa hukum terdakwa mengaku bersyukur atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya majelis hakim telah bijaksana dalam menyidangkan kasus yang menjerat terdakwa Lanni.
Ia menjelaskan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan pemikiran dirinya selama ini. "Bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, memang kami mempunyai bukti-bukti kuat adanya perjanjian utang piutang, pembayaran bunga, dan penyerahan jaminan yang sudah melebihi nilai hutang. Sehingga kami sangat menghormati putusan majelis hakim karena telah memenuhi rasa keadilan,"ucap Hadi usai persidangan.
Saat ditanya apakah terdakwa bakal melaporkan balik, Hadi belum bisa memastikannya. "Karena antara terdakwa dan pelapor masih memiliki hubungan keluarga, maka kami akan mempertimbangkan apa untung ruginya terlebih dahulu," tegas advokat alumnus Universitas Surabaya (Ubaya) ini.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari utang piutang antara Lanni dengan salah satu anggota keluarganya sendiri yaitu Sie Soebandono dan Charles Siantar sebesar Rp 10 miliar pada 2009 silam. Pada Januari 2015, kedua korban menagih hutang tersebut kepada Lanni. Oleh Lanni kedua korban dijanjikan akan memberikan tanah kavling yang beralamat di Citraland blok GC 5/33 Surabaya.
Pada Februari 2015, Lanni menelepon kedua korban dan mengatakan dirinya tidak punya uang untuk biaya balik nama atas tanah tersebut. Dan meminta uang sebesar Rp 985 juta kepada korban sebagai biaya balik nama. Karena tak ingin berlarut-larut, akhirnya kedua korban mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh Lanni, dengan jaminan dua BPKB truk. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, tanah tersebut tidak juga ada realisasi balik nama. Atas perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 378 dan 372 KUHP. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar