Pages - Menu

Halaman

Rabu, 14 Desember 2016

Pertunjukan Music Max One Hotel Ganggu Warga Tidar

Kegiatan Diduga Tak Kantongi Ijin Usaha



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dentuman musik dari lantai paling atas Max One Hotel dengan panggung terbukanya, dikeluhkan warga RT 03/RW 07 Jalan Tidar, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Selasa (13/12). Kebisingan itu, hampir setiap malam mengganggu warga sekitar yang sedang beristirahat. Sebab panggung live music outdoor tersebut, tidak dilengkapi peredam.

Udji Wibowo, warga terdampak mengatakan, jika bunyi musik itu terdengar setiap hari mulai pukukl 20.30 hingga pukul 00.30. Meski warga sudah menyampaikan keluhan warga ke pihak perwakilan manajemen hotel untuk disampaikan ke pengelola live music, namun tak dihiraukan. Merasa kesal, warga pun mengadukan masalah ini ke Pemkot Surabaya.

Diduga, tempat pertunjukan musik itu tidak mengantongi ijin atau TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Kota Surabaya. Informasinya, tempat yang dipakai untuk gelaran musik ini, ndompleng dengan ijin hotel untuk beraktifitas.

“Kita sudah berusaha menyampaikan ke pihak hotel untuk dibantu menyampaikan ke pemilik tempat, tapi tidak ada jawaban. Sudah dua kali pihak manajer hotel saya suruh mendengarkan suara musik yang begitu keras, dan diakui kalau suaranya sampai ke bawah. Tapi sampai hari ini belum ada jawaban,”  keluh Udji Wibowo.

Dikatakan olehnya, di wilayah Tidar dan sekitarnya, ada beberapa rumah musik beroperasi. Namun keberadaan rumah musik itu tidak mengganggu warga di sekitarnya karena dilengkapi peredam. Namun, tidak dengan Hotel Max One, live music digelar di panggung terbuka lantai paling atas.

“Tidak seperti  Max One, panggung di atasnya terbuka tidak ada tutup. Otomatis mengganggu kesunyian malam. Dari bawah sini, sudah terdengar kencang. Itu baru sekitar pukul 21.00, bayangkan kalau sudah masuk pukul 01.00, suaranya kencang sekali,” sambung  Udji.

Menurutnya, jika kejadian ini sudah berlangsung hampir satu bulan. Hingga kegiatan itu membuat keresahan warga, pihak manajemen hotel katanya hendak  mempertemukan dengan pengelola live music dengan warga. Namun janji tinggal janji, pengelola tempat hiburan itu seolah lepas tangan.

“Kalau tidak salah, meskipun ada tempat hiburan di hotel, sudah pasti ada ijin tersendiri. Kami menduga ini tidak ada ijinnya,” selorohnya.

Ketua RT 03 Tidar, Donald Antonius membenarkan keluhan warganya akibat terganggu suara musik dari dalam Hotel Max One. Kekesalan itu, pengurus RT dengan diketahui pengurus RW, lantas melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Dinas Pariwisata Kota Surabaya.

“Selain ke Dinas Pariwisata, surat pengaduan ini juga ditembuskan Wali Kota Surabaya, Kapolrestabes Surabaya, Camat dan Lurah Sawahan, Kapolsek Sawahan, Kasatpol PP Surabaya,” beber Antonius.

Masih menurut Antonius, surat yang dilayangkan pengurus RT itu juga ditanda-tangani warga yang terganggu. Surat pengaduan itu ditandatangani atas nama warga diantaranya Carmen Cita, Eddi Tan, Udji Wibowo dan Siandjani Gandha.

“Dengan dilayangkannya surat ini, kami berharap ada perhatian dari Dinas Pariwisata atau Bapak Satpol PP,” harap Antonius.

Memang dalam pantauan media ini di lapangan, jika efek suara sound system di lantai paling atas terdengar hingga sampai ke jalan. Sementara di sekitar hotel ada beberapa tempat hiburan, namun tidak mengganggu istirahat warga.

Sementara itu, pihak humas max one Hotel, Sisca melalui nomor telepon 082302542xxx, belum bisa dikonfirmasi. Meski terdengar nada sambung, namun oleh yang bersangkutan tidak dijawab.

Camat Sawahan, Yunus saat dikonfirmasi terkait surat yang dilayangkan ke warga, mengaku belum menerima.

“Saya belum terima surat. Tapi paling tidak, akan saya sampaikan ke manajemen hotel,” ujar Yunus dikonfirmasi melalui telepon selulernya.(arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar