Senin, 19 Desember 2016
Rayuan Ditolak, Jaksa Tetap Tahan Tersangka Pemalsu Lem G
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Agus Purnomo, tersangka kasus pemalsuan merk lem G terlihat galau saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto menyodorkan surat penahanan terhadap dirinya.
Pemilik Toko Samudera di Pasuruan ini terlihat beberapa kali merengek dan merayu agar Jaksa tidak manahannya. Agus meminta penahanannya diundur setelah tahun baru 2017. "Karena pengacara saya sedang berlibur dan saya juga belum ada persiapan, bapak juga gak kasih tau saya kalau mau nahan,"ujar Agus pada Jaksa Novan saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Surabaya, Senin (19/12/2016).
Selain itu tersangka juga beragumen, jika ancanam pasal yang disangkakan Penyidik Polda Jatim tidak bakal bisa menahan dirinya. "Waktu resume, ancaman hukumannya kan cuma 1 tahun pak, kan tidak bisa saya ditahan,"ucapnya berkaca-kaca.
Oleh karena itu, Tersangka Agus tidak mau menandatangani berita acara penahanan. "Saya bukan menolak tanda tangan, tapi saya belum mau pak,"katanya pada jaksa.
Lantas, Agus pun menghubungi beberapa pengacara yang dikenalnya atas upaya penahanan tersebut, Namun hal itu tak mempengaruhi sikap jaksa Novan. Tersangka pemalsuan merk lem G ini pun akhirnya menyerah dan mau digiring ke tahanan sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan selanjutnya di bawa ke Rutan Medaeng.
Dalam kasus ini, Agus dijerat dengan pasal 90,91 dan 94 UU RI nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Jaksa Novan menjelaskan, Agus ditahan dengan berbagai pertimbangan. "Tersangka Agus kami tahan karena ditakutkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terangnya.
Kasus ini muncul atas laporan PT Putra Permata Maju Perkasa, pemilik merek produk lem G. PT Putra Permata Maju Perkasa melaporkan kasus pemalsuan merek tersebut ke Polda Jatim pada Oktober 2015. Diduga Agus telah memalsukan merek lem G dan menjualnya di toko miliknya yaitu toko bangunan Samudra yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Pasuruan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar