Pages - Menu

Halaman

Selasa, 20 Desember 2016

Rumkital Dr. Oepomo Lantamal V Selesai Terima Tim KARS



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Akreditasi merupakan bentuk pengakuan yang diberikan pemerintah pada rumah sakit yang telah memenuhi standar yang ditentukan. Baik itu rumah sakit swasta maupun milik pemerintah. Sesuai dengan undang-undang, akreditasi bagi rumah sakit merupakan satu hal yang harus dilaksanakan agar dapat meningkatkan mutu pelayanan.

Rumkital Dr. Oepomo Mako Pangkalan Utama TNI AL merupakan salah satu rumah sakit yang ikut akreditasi. Untuk itu, Rumkital Dr. Oepomo selama dua hari berturut-turut (tanggal 19-20 Desember 2016) mendapat penilaian dari Tim Surveyor Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) guna meningkatkan pelayanan kesehatan kepada para prajurit dan keluarganya juga masyarakat.

Tim penilaian berjumlah dua orang yang yang terdiri dari Tejo Trisno, Skep., Ners. dan Dr. Jong Khai, Mars. Telah melihat secara langsung keadaan ruangan-ruangan dan sarana-prasarana yang dimiliki oleh Rumkital Dr. Oepomo, bahkan tidak segan-segan untuk kroscek secara langsung kepada para dokter dan perawat.

Dr. Jong Khai, Mars sesaat sebelum pelaksanaan Exit Conference Survey menyatakan “Saya sengaja menanyakan secara langsung kepada para dokter dan perawat yang ada diruangan untuk memastikan segala sesuatunya berjalan sebagaimana mestinya, sambil saya terjun langsung ke lapangan ”

Sedangkan Tejo Trisno, Skep., Ners. Menyatakan bahwa maksud kedatangannya ke Rumkital Dr. Oepomo ini merupakan upaya dari pemerintah untuk mengetahui peningkatan mutu pelayanan rumah sakit sehingga setiap rumah sakit wajib hukumnya untuk melaksanakan akreditasi berkala minimal 3 tahun sekali, sesuai dengan Dasar Hukum Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 pasal 40”.

Ia juga mengatakan bahwa tingkat penilaian terdiri dari keselamatan pasien, hak pasien dan keluarga, peningkatan mutu dan keselamatan pasien, MDGS, akses dan kontinuitas pelayanan, pelayanan dan bedah serta manajemen fasilitas juga keselamatan.

Selain itu, Tejo juga menyampaikan bahwa dirinya dan dr Jong Khai hanyalah surveyor, “Kami berdua ini hanyalah sebagai surveyor, segala data yang kami rekam, kami lihat dan kami dengarkan keterangannya akan kami sampikan sebagai laporan kepada kelompok penilai atau konsilor. Apabila dinyatakan memenuhi standar nilai yang telah ditentukan, maka akan diterbitkan sertifikat oleh ketua KARS", ujarnya. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar