Rabu, 07 Desember 2016
Home »
Metropolis
» Sekwan DPRD Surabaya Anggap Pembangunan Smoking Room Mubazir
Sekwan DPRD Surabaya Anggap Pembangunan Smoking Room Mubazir
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penerapan Perda Nomor 5 tahun 2008 tentang kawasan tanpa rokok ternyata tak mempan bagi para perokok.
Buktinya para perokok masih seenaknya menghisap rokok bukan pada tempatnya meski pemerintah sudah membuatkan area khusus merokok di instansi pemerintahan maupun di tempat umum.
Ironisnya lagi ulah para perokok ini tak hanya terlihat di jajaran pemerintahan pemkot Surabaya. Parahnya lagi perokok ini justru terlihat mencolok di gedung yang getol merumuskan perda tersebut yakni DPRD Surabaya.
Alhasil Pemkot Surabaya membentuk tim Pengawas Kawasan Tanpa Merokok (KTM) yang terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM), Akademik, Dinkes dan Satpol PP ke Gedung DPRD kota Surabaya, Rabu (7/12).
" Tim itu bertujuan untuk memantau penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Merokok. Mereka sempat sidak dan menemukan puntung rokok di pot bunga. " Keluh Hadi Siswanto Sekretaris DPRD kota Surabaya.
Menurut Hadi, sejak awal tentang terbit merokok memang menjadi target perhatiannya, para perokok diharuskan melakukan aksinya di luar gedung dewan. namun dengan adanya ruang untuk merokok maka pihaknya tak bisa berbuat terlalu banyak. Hadi menilai ruang untuk merokok yang disediakan itu dianggap kurang memenuhi syarat. Pasalnya ruang tersebut bila dilihat dari sisi estetika maupun fungsi terlalu sempit, apalagi exhous-exhouse (penghisap asap) tidak terbuang langsung keluar karena didalam gedung.
" Karena itu saya ingin membongkar tempat itu (smoking room), dalam perkembangan berikutnya malah pimpinan juga pingin memerintahkan untuk membongkar. Bersamaan dengan itu, buat perda kawasan tanpa rokok, jadi saya tunda dulu, sedangkan untuk smoking room sendiri merupakan dana dari cukai rokok, dari pusat dan dikembalikan ke daerah masing-masing. Oleh karena itu menurut saya, tidak berfungsi bearti tujuannya tidak tercapai, saya pikir semangat yang baru sesuai aturan yang baru dengan kantor menjadi kawasan tanpa rokok bearti tempat tersebut tidak berfungsi, kalau mau merokok mereka bisa merokok diluar gedung, "jelasnya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar