Kamis, 22 Desember 2016
Home »
Metropolis
» Soal Max One, Komisi A Minta Satpol PP Bertindak
Soal Max One, Komisi A Minta Satpol PP Bertindak
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi A DPRD Surabaya meminta kepada Satpol PP Kota Surabaya segera menindaklanjuti keluhan warga Jalan Tidar yang sudah tergganggu kenyamanannnya akibat kebisingan suara musik yang ditimbulkan tempat hiburan Love Shack Skybar Hotel Max One. Mengingat, tidak seharusnya tempat hiburan/pub yang sudah beroperasi tidak memiliki izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya.
“Satpol PP harus bertindak. Kalau memang tidak berizin, itu illegal. Dan sesuatu yang ilegal harus ditindak tegas,” ujar Adi Sutarwijono, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Rabu (21/12).
Untuk itu, lanjut Awi-sapaan akrab Adi Sutarwijono mengatakan, dimana suara musik yang ditimbulkan dari lantai 7 hotel itu dirasakan warga sudah sangat mengganggu jika malam hari.
“Bila perlu, warga segera membuat laporan dan mengadukan kami, biar kami panggil semua. Kalau sudah dipanggil, pasti akan ketahuan semua siapa yang bermain,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Dikatakan Awi, izin yang dikeluarkan oleh Disbudpar menurutnya, akan dapat mengetahui tempat hiburan yang disediakan oleh hotel tersebut masuk dalam kategori dewasa/ keluarga.
“Sekalipun itu merupakan fasilitas hotel, istilahnya ndompleng, izinnya tetap harus berdiri sendiri. Tidak boleh jadi satu dengan hotel. Kalau menjadi satu, itu namanya mensiasati. Apalagi di tempat itu menjual minuman beralkohol. Tentunya, itu bukan lagi tempat untuk keluarga. Izin memperjualbelikan minuman mengandung alcohol, juga harus ada. Kalau tidak ada, sudah pasti illegal,” selorohnya.
Atas dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh manajemen Hotel Max One, pihaknya meminta kepada petugas penegak Perda RHU (rekreasi hiburan umum) bergerak cepat. Jika tidak dilakukan tindakan tegas, akan membuat tempat hiburan lainnya menyepelekan.
“Makanya, kami juga memohon kepada pengusaha yang akan mendirikan rumah musik atau semacamnya, harus punya ruang gerak agar tidak sampai mengganggu kenyamanan umum. Kalau sudah seperti ini, kan repot juga. Sudah investasi, tetapi harus bermasalah dengan masyarakat,” pungkasnya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar