Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Selasa, 20 Desember 2016
Tingkatkan Pelayanan, Bayar Santunan Laka Melalui CMS BRI
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) PT Jasa Raharja (Pesero) Cabang Jawa Timur menyatakan kesiapannya membayarkan santunan kecelakaan kepada ahli waris secara cepat, salah satunya dengan membuat terobosan baru yakni memberikan pembayaran santunan melalui (Cash Management System) CMS BRI on line. Itu dilakukan bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kahumas PT Jasa Raharja Jatim, Totok Ery Sukamto, di Surabaya, Senin (9/12) mengatakan, seperti apa yang disampaikan Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Setyarso bahwa pembayaran santunan melalui CMS BRI Online di Jawa Timur merupakan terobosan inovasi pelayanan.
CMS BRI Online adalah salah satu produk layanan yang dikeluarkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI untuk nasabah perusahaan maupun lembaga. Falisitas ini merupakan layanan sistem pengelolaan keuangan perusahaan atau lembaga bersangkutan. Dengan fasilitas tersebut, nasabah dapat melakukan pengelolaan keuangannya secara langsung melalui jaringan online.
Tujuannya, untuk memberikan kemudahan pembayaran santunan di hari libur kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan, baik korban yang luka-luka maupun meninggal dunia.
Agar program ini dikenal ke masyarakat, kata Totok, pihaknya gencar menyosialisasikannya. “Pada awal Desember kemarin kami sudah mengadakan kegiatan Pelatihan Sosialisasi dan Implementasi Uji Coba Aplikasi Host To Host Pembayaran Santunan melalui CMS BRI, ternyata direspon positif peserta,” katanya.
Antusiame peserta dalam mengikuti kegiatan ini, terangnya, terlihat dari banyaknya pertanyaan mengenai prosedur dan penggunaan CMS BRI Online. Diharapkan dengan adanya CMS BRI, pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan akan semakin cepat.
Lebih lanjut dia mengatakan, pelayanan yang cepat tentunya memudahkan msayarakat cepat mendapatkan pelayanan klaim santunan kecelakaan. Untuk besaran santunan, Per satu orang korban meninggal dunia, pihak PT Jasa Raharja selaku lembaga asuransi milik Negara memberikan santunan sebesar Rp 25 juta per jiwa sesua dengan UU. Sedangkan untuk korban luka-luka, pihaknya langsung berurusan dengan rumah sakit untuk proses pembayarannya sesuai aturan dan prosedur berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36 dan 37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di darat/laut/udara sebesar Rp 25 juta untuk korban meninggal dunia (darat/laut), dan Rp 50 juta (udara). Kemudian, untuk korban cacat tetap maksimal nilainya Rp 25 juta (darat/laut) dan Rp 50 juta (udara), serta perawatan maksimal Rp 10 juta (darat/laut) dan Rp 25 juta (udara). (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar