Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 05 Desember 2016

Vonis Bebas Komisoner Bawaslu Dikaji Ke Mahkamah Agung



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya melakukan perlawanan terhadap vonis bebas Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Tiga Komisoner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, pada Jum'at (2/12/2106) lalu.

Menurut Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, upaya perlawanan  dalam bentuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA)  tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis hakim dalam mengadili perkara ini.

Didik menilai vonis bebas hakim Unggul Warto Murti selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini telah mencederai rasa keadilan. "Pertimbangan bebasnya pun hanya mengacu kepada materiil hasil audit BPKP , padahal jelas jelas terjadi kerugian negara,"terang Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (5/12/2016)

"Oleh karena itu, kami lakukan kasasi, dan sekarang kami masih membuat memori kasasi untuk mematahkan pertimbangan hakim,"sambung jaksa asal Bojonegoro.

Kajari Surabaya ini pun beranggapan ada keragu-raguan majelis hakim dalam membebaskan ketiga Komisoner Bawaslu. "Yang menahan mereka hakim dan hakim pula yang membebaskan mereka,"imbuh Didik.

Terpisah? ebelumnya ketiga komisioner Bawaslu dituntut bervariasi. Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto dituntut 1,5 tahun dan Sri Sugeng Pudjiatmiko serta Andreas Pardede dituntut 3,5 tahun. Ketiganya terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana hibah Bawaslu Jatim saat Pemilihan Gubernur Jatim 2013.

Tapi oleh majelis hakim, tuntutan jaksa dikandaskan. Hakim menilai
ada ketidak jujuran saksi ahli dari BPKP sehingga hasil audit terkait kerugian dalam kasus ini dianggap palsu, lantaran tidak ada tanda tangan klarifikasi dari Tiga Komisoner Bawaslu.

Sementara Suryono Pane SH selaku penasehat hukum ketiga Komisoner Bawaslu Jatim, mengaku akan menempuh jalur hukum setelah salinan putusan bebas itu resmi keluar. "Kami akan menempuh jalur hukum apa yang dilakukan oleh ahli BPKP maupun penyidik. Tapi masih dikonslutasikan pada lembaga yakni Bawaslu," terangnya usai persidangan, Jum'at (2/12/2016).

Dikatakan Suryono, lembaga dalam hal ini Bawaslu yang memiliki hak untuk menuntut. Ia koordinasi dengan komisioner bawaslu Provinsi atau Pusat untuk menentukan langkah selanjutnya. "Majelis hakim juga harus merehabilitasi nama baik dan mengangkat harkat dan martabatnya," tandas Suryono.

Seperti yang dituduhkan sebelumnya, dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2013. Setelah memeriksa 87 saksi (termasuk anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Jatim), penyidik menetapkan tersangka dan mengamankan barang bukti serta mendapatkan hasil audit dari BPKP. Sesuai audit kerugian negara sekitar Rp 5,6 milliar dan penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, dua Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede, Sekretaris Bawaslu Jawa Timur Amru, Bendahara Bawaslu Jawa Timur Gatot Sugeng Widodo. Indriyono dan Akhmad Khusaini, keduanya rekanan penyedia barang/jasa Bawaslu Jatim. Juga tiga tersangka lainnya dari rekanan Bawaslu Jatim. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar