Pages - Menu

Halaman

Rabu, 21 Desember 2016

Wanita Paruh Bayah Ini Menangis Saat Membacakan Pembelaan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lie Lanni Ellisanti, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan terlihat menangis saat membacakan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara.

Tangisan wanita berusia 67 tahun ini pecah sejak awal hingga akhir pembacaan pembelaannya yang dibacakan pada persidangan diruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/12/2016).

Dalam pledoinya, terdakwa menganggap jika perkara yang menjadikan dirinya sebagai pesakitan tersebut tak semestinya diselesaikan secara jalur hukum. Dia menilai, kasus pidananya semestimya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Akibat kasus ini nama keluarga menjadi tidak baik. Seharusnya perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Lie Lanni saat membacakan nota pledoinya dihadapan majelis hakim yang diketuai Hariyanto.

Warga Jalan Lingga, Surabaya itu juga menilai bahwa kasus ini mengakibatkan hubungan keluarga yang dulunya baik kini menjadi tidak harmonis lagi seperti dahulu. "Dengan adanya kasus ini membuat hubungan keluarga saya menjadi hancur. Dimana tidak ada rasa kasih sayang antar keluarga. Tidak adanya rasa saling membantu dengan keluarga," katanya sembari menangis.

Sementara itu, Hadi Mulyo Utamo, kuasa hukum Lie Lanni juga mengajukan nota pledoi secara terpisah. Dalam pledoinya, Hadi menilai bahwa pihaknya menolak dengan tegas kebenaran fakta-fakta yang telah didalilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo seperti dalam surat dakwaannya.

Selain itu, ia menilai bahwa untuk melunasi hutangnya, Lie Lanni telah menyerahkan dokumen surat tanah Citraland blok GC 5 kepada Sie Soebandono (korban pelapor) pada 4 Juni 2016. Namun Sie Soebandono yang masih kerabatnya sendiri justru melaporkan Lie Lanni ke polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. "Padahal dalam pemeriksaan selama persidangan adalah karena terdakwa (Lie Lanni) belum melakukan balik nama atas surat tanah tersebut," tegasnya.

Hadi juga menerangkan bahwa selama persidangan terungkap fakta dari keterangan saksi Notaris Made Suta yang menerangkan bahwa Lie Lanni telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran angsuran tanah di Citraland blok GC 5 Surabaya. "Atas hal itu Lie Lanni berhak melakukan perbuatan hukum, membuat perjanjian terhadap obyek bidang tanah tersebut," terangnya.

Atas dasar itulah, Hadi meminta agar majelis hakim membebaskan Lie Lanni dari segala tuntutan satu tahun penjara yang diajukan jaksa Damang. Ia juga berharap majelis hakim yang diketuai Hariyanto bisa memutuskan kasus ini dengan penuh kebijaksanaan.

Terpisah, Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, bahwa pada bulan Januari 2015 korban Sie Soebandono bersama dengan kakaknya Charles Siantar mendatangi rumah terdakwa Lie Lanni Ellisanti di Jalan Lingga No. 5 Rt. 07 Rw.04 Kelurahan Gubeng Surabaya dengan maksud menagih hutang terdakwa sejak tahun 2009 sejumlah Rp.10.000.000.000, dan kemudian terdakwa Lie menyampaikan kepada korban Sie Soebandono dan Charles Siantar dengan perkataan "kamu tidak usah takut aset saya banyak, ini saya berikan tanah di perumahan Citraland blok GC 5 kav 33.

Korban pun mengikuti atas tawaran terdakwa Lie Lanny Ellisanti tersebut, dan terdakwa juga mengatakan tanah tersebut akan segera dibalik nama ke atas nama korban Sie Soebandono jika menyerahkan uang sejumlah Rp.985.000.000, yang akan digunakan untuk biaya balik nama tanah di perumahan Citraland blok GC 5 kav 33 yang diakui milik terdakwa.

Korbanpun menyanggupinya, hingga pada tanggal 21 Oktober 2015 terdakwa  membuat surat pernyataan dengan isi terkait surat tanda terima tanggal 27 Pebruari 2015 saya belum bisa melakukan balik nama atas bidang tanah yang terletak di Citraland GC.5/33 ke atas nama Subandono untuk itu saya bersedia membalik nama dengan menjual 2 truck no.pol. L 9789 UC dan L 9785 UC hasil uang penjualan 2 truck tersebut nantinya akan dipergunakan untuk membiayai balik nama.

Tetapi terdakwa tidak pernah membalik nama tanah yang terletak di Citraland blok GC.5/33 Surabaya dan uang sejumlah Rp. 985.000.000, dipergunakan oleh terdakwa untuk melunasi tanah yang terletak di Citraland blok GC.5/33 Surabaya padahal sebelumnya diakui sudah menjadi milik terdakwa.

Karena merasa dibohongi serta tidak ada itikad baik dari terdakwa Lie Lanni Elisanti, akhirnya korban Sie Soebandono melaporkan ke Polrestabes Surabaya. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar