Senin, 05 Desember 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kasus dugaan korupsi menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dinilai pengacara resminya Yusril Ihza Mahendra sebagai kesalahan prosedur. Seperti disangkakan, Dahlan didakwa menjual aset pemerintah daerah Surabaya saat menjabat sebagai Direktur Utama PT. Panca Wira Usaha (PWU).

"Saya cermati surat dakwaan ditujukan Pak Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu kelihatannya salah prosedur saja. Pak Dahlan melepas dua aset (pemerintah Surabaya) dari PT PWU di Kediri dan Tulung Agung," kata Yusril dalam jumpa pers di Hotel Century Senayan, Minggu (4/12/2016).

Yusril menyatakan, tudingan jaksa terhadap Dahlan, saat itu menjabat sebagai direktur utama PWU, adalah Dahlan dinilai tidak memiliki persetujuan DPRD dalam melepas aset pemerintah.

"(Padahal) Pak Dahlan sebagai direksi pada waktu itu telah menulis surat pada pimpinan DPR, minta persetujuan (dua aset dilepas) itu sudah dijawab oleh DPRD Jawa Timur, kop surat (juga) DPRD Jatim, dan (surat) ditandatangani oleh ketua DPRD".

Meski percaya bahwa ini hanya kesalahan prosedur, Yusril menyatakan saksi penting ketua DPRD yang menandatangani tidak bisa lagi dihadirkan karena sudah meninggal dunia. Namun begitu, ia tidak menyerah. Yusril siap mendatangkan saksi ahli lain dan bukti kuat dipersidangan Dahlan Iskan guna membuktikan surat ketua DPRD itu sudah representatif mewakili atau tidak.

"Jadi di persidangan kami akan tunjukkan bukti sah bahwa (surat) sudah dijawab oleh DPRD. Ada dua ahli harus dihadirkan di persidangan, ahli bidang hukum tata negara dan hukum administrasi negara," terang Yusril.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive