Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Kamis, 05 Januari 2017

BPN Dituding Biang Kerok Soal Tanah Warga Komplek Semolowaru Indah II

‘Buntut pencaplokan lahan seluas 3 521 m2 yang diklaim Abdul Fatah (alm). Diduga kuat BPN II Surabaya ikut andil dalam mengeluarkan sertifikat yang diterbitkan hak milik sertifikat nomor 542 diatas persil 29 bukan sertifikat HGB 358 diatas persil 32 dan persil 33 dengan luas 7 180 m2 yang diperebutkan Abdul Fatah’




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kembali peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) II patut dipertanyakan. Terkait kebijakan dan keputusan penerbitan sertifikat tanah nomor 542 masuk dalam sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) 358 persil 32 dan 33 atas nama PT Pondok Permata Estate bukan atas nama Abdul Fatah (alm) seperti yang direkomendasi keterangan lurah Semolowaru no. 594.3/408/411.924.13/1983, demikian diungkap ketua RW XI Semolowaru Indah II, Sutrisno, Rabu (4/1) saat dimintai keterangan permasalahan perebutan tanah di komplek Semolowaru Indah.

Sutrisno juga menjelaskan, keterangan lurah Semolowaru saat itu juga dibuktikan dengan peta penerawangan jaman Belanda, bahwa lahan HGB 358 persil 32 dan persil 33 terletak disebelah selatan jalan raya Semolowaru.

“Sedangkan sertifikat 542 diatas persil 29 atas nama Abdul Fatah terletak di sebelah utara jalan raya Semolowaru,” terangnya.

Lanjut Sutrisno, dari keterangan ketua Komisi A DPRD Surabaya, Ir Armuji saat hearing waktu itu, juga merekomendasikan, lokasi tanah di RW XI komplek Semolowaru Indah II yang digunakan saudara Abdul Fatah dengan sertifikat hak milik 542 yang sebenarnya lokasi tanah masuk sertifikat HGB nomor 358 atas nama PT Pondok Permata Estate yang habis masa berlakunya sampai 3 Maret 2007.

“Sertifikat HGB 358 itu, juga tidak diperpanjang lagi oleh pihak pengembang PT Pondok Permata Estate,” beber pria yang juga sebagai kontraktor rekanan PLN ini.

Sutrisno melanjutkan, tanah seluas itu diklaim pihak Abdul Fatah yang memiliki persil 29 dengan sertifikat hak milik yang terletak disebelah utara bukan tanah yang terletak di komplek perumahan Semolowaru Indah dengan sertifikat induk HGB 358 persil 32 dan persil 33, Surabaya.

“Perjuangan kita tidak cukup mengadu pada pemerintah dan BPN Surabaya. Namun kami juga melayangkan surat pengaduan pada presiden RI,” ucapnya.

Tidak hanya itu imbuh Sutrisno, pengaduan tindak pidana perebutan tanah itu juga dilaporkan pada Polda Jawa Timur, tertanggal 20 Januari 2012.

Namun perjuangan warga komplek perumahan Semolowaru Indah yang dihuni sekitar 300 KK atau 1500 cacah jiwa ini, tidak pernah digubris pihak instansi terkait. Di tahun 2016 lalu permasalahan itu kembali mencuat, lantaran tanah atas nama Abdul Fatah itu telah beralih tangan sebelum Abdul Fatah meninggal. Kepemilikan diperjual belikan Abdul Fatah pada Keleb Prayudi Antonius. Tanah itu sekarang telah dipagari tembok setinggi 2,5 meter.

Perlu diketahui, sebelumnya lahan yang tidak terpakai itu dimanfaatkan oleh warga untuk, dijadikan sebagai failitas umum. Seperti lahan parkir mobil warga, sarana olah raga, taman bermain anak dan tempat pembuangan sampah (TPS). Sebelumnya dijadikan fasum lahan tersebut masih berbentuk rawa-rawa yang diuruk pihak warga. Berpuluh-puluh tahun lahan itu telah dimanfaatkan oleh warga komplek perumahan Semolowaru Indah. Abdul Fatah juga telah memecah sertifikat induk menjadi empat sertifikat dengan luas yang semula dia klaim overload menjadi 8000 m2 lebih dari lahan yang luasnya 7180 m2

Dengan arogansi pemilik baru Keleb Prayudi membuat tembok setinggi 2,5 meter dan juga dilengkapi CCTV. Pembangunan tembok itu dengan pengawalan oleh marinir dan pihak Polisi dari Polda Jawa tengah.”kami warga RW XI Semolowaru Indah telah mendapatka intimidasi dari Keleb Prayudi itu,” tukas Sutrisno.

Kami tetap memperjuangan rasa keadilan untuk warga komplek semolowaru Indah. Akhirnya kami mendapat panggilan 3 kali oleh Pemkot Surabaya. Selama pertemuan dengan Pemkot pihak BPN II tidak pernah hadir. Baru panggilan ke 3 mereka diwakili oleh saudara Syamsu Kasi sengketa dan perkara BPN II Surabaya.

“Syamsu pun tidak bisa menyangkal dengan bukti-bukti dokumen yang kami bawah saat pertemuan di Pemkot Rabu 4 Januari 2017,” tukasnya.

Ditambahkan oleh Sutrisno, sampean adalah pejabat negara yang digaji oleh rakyat. Dan jabatan sampean adalah amanah yang dipertanggung jawabkan kelak. “Apa sampean tidak malu pada rakyat yang telah memberikan amanah jabatan yang sampean semua emban,” tegas Sutrisno pada oknum BPN.

Dalam pertemuan dengan Pemkot yang diwakili asisten I bagian pemerintahan mendatangkan kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Kapolrestabes kota Surabaya,kepala bagian hukum, camat Sukolilo, lurah Semolowaru dan ahli hukum pertanahan UNAIR Dr Agus Sekarmadji, SH, M.Hum.

Yang mana ahli hukum pertanahan Agus sekarmadji menerangkan, sebetulnya permasalahan perebutan tanah tersbut sudah jelas. Namun disesalkan Agus, kenapa pihak BPN II mengeluarkan sertifikat yang menggunakan sertifikat 542 diatas persil 29 atas nama Abdul Fatah disebelah utara jalan raya semolowaru bukan pada sertifikat HGB diatas persil 32 dan persil 33 yang mana berdiri perumahan komplek Semolowaru Indah atas nama PT Pondok Permata Estate.

“Ini kan sangat aneh sekali. Ingat jabatan anda akan dipertanggung jawabkan pada tuhan nanti,” pungkas Agus dalam pertemuan saat itu. (has/arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar