Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 05 Januari 2017

Disinyalir Banjir TKA Ilegal, Dewan Panggil Disnaker Kota Surabaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Disinyalir marak masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Surabaya, Komisi D DPRD Kota Surabaya memanggil pejabat Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kota Surabaya untuk mengklarifikasi dugaan masuknya TKA bodong, terutama TKA dari Tiongkok.

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Anugrah Ariyadi,SH mengatakan, Komisi D memanggil Pejabat Disnaker Kota Surabaya terkait dugaan adanya tenaga kerja asing yang ilegal di Surabaya, meski sampai saat ini dewan belum menemukan secara fisik TKA ilegal tersebut.

“Dalam hearing memang Disnaker mencatat dan melaporkan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Surabaya, namun Disnaker pun belum menemukan secara fisik tenaga kerja asing yang diduga ilegal itu.”ujarnya, kepada wartawan di gedung dewan usai hearing antara Komisi D dengan Disnaker Kota Surabaya, Rabu (04/01/17).

Ia menjelaskan, pemanggilan Disnaker ini dimaksudkan untuk mencegah sejak dini agar Kota Surabaya tidak dibanjiri oleh tenaga kerja asing, terlebih yang ilegal. Dan kami juga minta input kepada masyarakat apakah ada di wilayahnya terkait dugaan kecurigaan terhadap orang-orang asing itu.

“Sayangnya, karena kewenangan pengawasan terhadap TKA sudah diambil alih oleh Disnaker Provinsi Jatim maka ketika ada masyarakat melaporkan ada TKA ilegal, Surabaya tidak bisa berbuat apa-apa seperti, melakukan sidak, menangkap, atau memprosesnya. Disnaker Surabaya hanya meneruskan saja ke Provinsi, nanti Disnaker Jatim yang action ke lapangan. Ini yang sedikit ada kendala mengapa Surabaya tidak bisa menindak tegas.” Terangnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan,dari laporan Disnaker Kota Surabaya saat ini jumlah tenaga kerja asing di Surabaya yang terdaftar mencapai 400 orang, dari jumlah tersebut didominasi oleh tenaga pendidik. Semetara di sektor industri tetap ada tapi tenaga setingkat ahli, karena regulasinya adalah dimana tenaga kerja asing harus tenaga ahli, dibawah itu tidak diperbolehkan.  

“Terpenting pencegahan masuknya tenaga kerja asing ilegal tidak bisa dilakukan hanya satu SKPD saja namun lintas sektoral. Orang asing masuk ke Surabaya kan pintu masuknya dari Bandara Juanda sementara di bandara kan tidak ada Disnaker, yang ada petugas bea cukai dan imigrasi.”tuturnya.

Sementara itu, Kabid Penempatan, Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kerja Disnaker Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, dari jumlah 446 tenaga kerja asing yang ada, sebanyak 357 diantaranya telah memperpanjang izin kerjanya, dan 26 orang dideportasi ke negara asalnya seperti dari China, Korea, dan Fhilipina. “Yang pasti kita tetap pantau tenaga kerja asing jangan sampai ada yang ilegal.”ungkapnya. (Trish/arf)

0 komentar:

Posting Komentar