Pages - Menu

Halaman

Kamis, 19 Januari 2017

Divonis Bebas, Singky Ngaku Tak Dendam Dengan Ketua PKBSI



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara menjatuhkan vonis bebas terhadap Singky Soewadji, Pemerhati Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang Cakra PN Surabaya, Kamis (19/1/2017), Singky dinyatakan tidak terbukti bersalah seperti dalam dakwaan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Singky Soewadji tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar hakim Ari Jiawantara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/1/2017).

Dalam amar putusannya, hakim beralasan bahwa Singky tidak terbukti mencemarkan nama baik Rahmat Sah, Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI). "Terdakwa Singky Soewadji tidak terbukti melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi," tandasnya.

Usai divonis bebas, Singky langsung berjabat tangan dengan kuasa hukumnya Martin Suryana. Dengan saling berjabat tangan, Singky dan Martin kompak langsung berteriak "merdeka". Keduanya pun terlihat sumringah atas vonis yang diberikan majelis hakim.

Atas vonis bebas tersebut, Singky mengaku bersyukur. "Kalau saya kan sejak awal sudah katakan bahwa saya akan bebas. Kenapa saya bebas? Karena permasalahan sebenarnya adalah 421 satwa dijarah. Sampai ke liang lahat pun akan saya kejar yang namanya Rahmat Sah dan Tony Sumampau," kata Singky kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/1/2017).

Saat ditanya apakah dirinya bakal melaporkan balik Rahmat Sah, Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI)8, Singky membantahnya. "Tidak (melaporkan balik), saya tidak ada kepentingan pribadi. Saya hanya memperjuangkan penjarahan satwa KBS, saya tidak ada dendam pribadi dengan Rahmat Sah maupun Tony Sumampau," katanya.

Singky pun berjanji akan terus mengkritisi dugaan penjarahan satwa KBS. "Tetap akan saya kritisi. Kalau gak kritis itu namanya bukan Singky lagi," ungkap Singky.

Sementara itu, Joko Budi Darmawan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipenkum) Kejari Surabaya memastikan bakal mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas majelis hakim. "Kita pasti kasasi mas," kata Joko saat dikonfirmasi via ponselnya.

Singky terjerat kasus ini setelah dilaporkan ke polisi oleh Rahmat Sah. Tuduhan kepada Singky tersebut didasarkan pada postingan Singky di akun Facebook miliknya yang salah satu isinya sebagai berikut: "Tahukah anda? Apa kata PETA soal kandang Orang Utan seperti ini? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI Rahmat Shah lho!. Begini kok dibilang KBS tidak layak? Masih lebih layak Taman Hewan Pematang Siantarkah? Kenapa anggota diam".

Singky sendiri sempat menikmati pengapnya udara Rutan Klas I Medaeng, Surabaya usai menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Namun penahanan Singky akhirnya dirubah menjadi tahanan kota oleh majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar